Polisi Tetapkan 23 Tersangka Kasus Judi di Banggai Selama Januari 2021

Konten Media Partner
2 Februari 2021 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi domino. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi domino. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Polres Banggai, Sulawesi Tengah, mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah itu selama Januari 2021.
ADVERTISEMENT
“Ada 4 kasus judi remi dan 3 kasus judi togel,” kata Kabag Ops Polres Banggai, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, pada konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (2/2).
Dari tujuh kasus itu, kata Noperto, Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menetapkan 23 tersangka. 18 tersangka dari kasus judi remi dan 5 tersangka kasus togel beserta barang buktinya. Sedangkan dari kasus remi berupa uang tunai senilai Rp 6,6 juta lebih, tiga ponsel dan enam pak kartu remi.
Kabag Ops Kompol Noperto (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino saat mengungkap Kasus Selama Bulan Januari 2021. Foto: Emay/PaluPoso
“Sementara barang bukti judi togel berupa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta lebih, 7 ponsel, kupon putih, buku sio togel, dan bukti slip transfer,” ujarnya.
Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai yang dipimpin AKP Pino Ary itu juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian. Seperti pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
ADVERTISEMENT
“Ada 6 kasus pencurian selama Januari 2021. Dari 6 kasus itu, 7 orang ditetapkan tersangka. Untuk barang buktinya berupa 2 ponsel dan aki mobil truk,” kata Noperto.