Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Tetapkan Manajer Aneka Jaya Tersangka Penimbun Minyak Goreng di Palu
23 Mei 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng akhirnya menetapkan Manajer Operasional CV Aneka Jaya (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Palu , Sulawesi Tengah. Kasus ini diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng sejak 2 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
“Perkembangan terbaru penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022, CV AJ ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (23/5).
"Dalam minggu ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum," singkat Didik.
Sebelumnya, Satgas Pangan Daerah Sulawesi Tengah dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona membongkar dua gudang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
"Pada Rabu kemarin (2/3), kami berhasil membongkar dua gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dua gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng itu diduga milik perusahaan CV AJ. Di gudang itu Satgas menemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di ruko lainnya yang juga milik CV AJ, ditemukan minyak goreng dengan merek yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter. Dengan total secara keseluruhan sebanyak 53.869 liter.
Tersangka dijerat pasal 133 juncto pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar. ** (RK)
ADVERTISEMENT