Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Sulteng, Keluarga Surati Presiden Jokowi
ยทwaktu baca 2 menit

Keluarga Almarhum Bripda Miechel, korban penganiayaan oleh 7 anggota Brimob di Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah, menyurat ke Presiden Indonesia Joko Widodo karena merasa hukuman pelaku tidak sebanding.
"Tidak sebanding tiga setengah tahun, minimal sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Luwuk, itu 6 tahun," kata kakak korban, Bobby A. Palem, kepada media ini, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurutnya, penganiayaan itu berlangsung bukan dari seorang senior adiknya di kepolisian, namun dari 7 orang yang kini mendekam di dalam jeruji besi selama 3.6 tahun lamanya.
Penganiayaan pun terjadi saat saat kegiatan pembinaan tradisi penyambutan Bintara Remaja Kompi II Batalyon B Pelapor di depan Puskesmas Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada akhir tahun 2020.
Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan bemda tumpul berdasarkan hasil visum.
7 orang terpidana itu adalah Jerun, Hasrin, Kadek Sukanda, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, dan Ajit Marzy.
Karena merasa kasus kematian adiknya sudah direncanakan dan bukan tindak ketidaksengajaan, keluarga korban menyurati dan meminta presiden Indonesia untuk membantu melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 orang tersebut.
"Setidaknya mereka juga dipecat dengan cara PTDH," tambahnya.
Selain itu, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Kapolri, Kejagung, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Kapolda, Kajati, Ketua PT.Sulteng dan Ketua PN Luwuk.
Menurutnya, pembunuhan anggota Polri harus dihukum seberat-beratnya.
"Harus dihukum seberat beratnya, apalagi ini nyawa, coba kalau saudara sendiri, bagaimana rasanya," ujarnya.
