Konten Media Partner

Polres Donggala Belum Tetapkan Tersangka Kasus Website Desa

17 Agustus 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Ismail, SH. Foto TimPaluPoso/Jalu
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Ismail, SH. Foto TimPaluPoso/Jalu
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Donggala telah meningkatkan status hukum dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ismail saat dikonfirmasi, Rabu 17 Agustus 2022.
Ismail menjelaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu belum melalui proses gelar perkara. Namun pihaknya saat ini telah memeriksa saksi-saksi di antaranya adalah saksi ahli IT.
Sebelumnya, proyek pembuatan website desa itu ramai dibicarakan oleh masyarakat Donggala. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 50 juta.
Anggota DPRD Donggala, Moh Taufik sampai ikut berkomentar terkait perkara itu. Politisi NasDem Donggala ini menduga ada keterlibatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufik, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) harus melibatkan masyarakat, sehingga seluruh rencana pembelanjaan pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Donggala yang melakukan intervensi dalam pengadaan website desa yakni kepala Inspektorat Donggala yang pada tahun 2019 dijabat oleh DB Lubis.
“Dia (inspektorat) terkesan memaksakan agar seluruh desa menganggarkan dana desa untuk pembuatan website,” ujar Taufik saat rapat dengar pendapat bersama sejumlah kepala desa, di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Senin 29 Juni 2020 lalu.
Mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu menuturkan ada desa yang tidak memasukkan program pembuatan website ini dalam Rencana APBDesa, namun dipaksakan untuk tetap memasukkan program ini dalam APBDesa.
ADVERTISEMENT
“Ini proyek sudah diarahkan. Kami (DPRD Donggala) bahkan pernah mengundang pelaksana program website desa yakni Mardiana dan Kepala Inspektorat Donggala DB Lubis dalam RDP, tetapi mereka tidak pernah mau hadir,” ujarnya. *(BJ)