Polwan yang Dipecat karena Menolak Bebaskan Pelaku Pemerkosaan, Viral Lagi

Konten Media Partner
30 Agustus 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Yuni Utami Eks Polwan Polda Sulteng. Foto: expolwanviral5 /tiktok
zoom-in-whitePerbesar
Yuni Utami Eks Polwan Polda Sulteng. Foto: expolwanviral5 /tiktok
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya angkat bicara terkait konten video TikTok dalam akun @expolwanviral15 milik Yuni Utami, eks Polwan Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Dalam akun itu, Yuni mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Biromaru pada 2012 lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa, 30 Agustus 2022, menyebutkan, di tahun 2012 Yuni Utami yang lulusan Bintara Polwan angkatan 37 itu, mendapat kepercayaan untuk menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Kala itu, eks polwan Yuni Utami berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru. Awalnya, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, di mana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan.
Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Sehingga, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto berikan keterangan kepada Wartawan. Foto: Istimewa
“Sejak kejadian itu, terjadi tidak harmonis antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor, “ ujar Didik.
ADVERTISEMENT
Menurut Didik, pihak kepolisian yang menangani perkara dugaan kasus perkosaan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
“Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," sebutnya.
Adapun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
“Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,“ ujarnya.
Perlu diketahui, pelaku tindak pidana percobaan perkosaan dapat dijerat dengan Pasal 285, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk perbuatan cabul, diatur pada Pasal 289 KUHP, dengan hukuman pidana 9 tahun. *(RK)