PPNI Tegas Tolak UU Keperawatan Masuk Omnibus Law

Konten Media Partner
21 Oktober 2022 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha. Foto: Tim PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha. Foto: Tim PaluPoso
ADVERTISEMENT
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha secara tegas menolak rencana pemerintah mengajukan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang masuk Prolegnas tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, peniadaan Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan akan berdampak besar pada perawat dan pelayanan di rumah sakit.
Selain itu, rencana penghapusan UU Keperawatan dan diganti dengan RUU Kesehatan dianggap upaya pelemahan terhadap profesi perawat.
"Kami menolak mengikutsertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omnibus Law). Sebab, langkah itu merupakan pelemahan terhadap profesi perawat. Karena di dalam UU Keperawatan sudah mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir," kata Masri Daeng Taha, Jumat (21/10).
Ia menuturkan, DPW PPNI se Indonesia sudah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) sebagai bentuk penyatuan tekad dan komitmen bersama penolakan penghapusan UU Keperawatan.
"Hasil Rapimnas kemarin, semua ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia kompak menolak rencana penghapusan UU Keperawatan dan diganti dengan RUU Kesehatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Masri Daeng Taha mengungkapkan, pihaknya akan bertemu dengan beberapa anggota DPRD Sulteng maupun DPR RI meminta untuk mengkaji kembali rencana tersebut.
Ia khawatir, RUU Kesehatan yang dicanangkan oleh DPR RI akan merugikan profesi perawat. Mengingat, peran perawat dalam dua tahun terakhir sangat vital sebagai garda terdepan merawat pasien COVID-19.
"Karena, jangan sampai RUU Kesehatan ini seperti RUU Cipta Kerja yang kemarin, di mana-mana ada penolakan dari para buruh yang dianggap merugikan mereka dan mempersulit jika diterapkan, sedangkan fokus kita adalah kemudahan dan percepatan pelayanan kesehatan," kata Masri.
Ia mengatakan UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun.
UU Keperawatan merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia. *(Ala)
ADVERTISEMENT