Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sulteng
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Inpres Percepatan Rehab dan Rekon dampak bencana Sulawesi Tengah sudah disahkan Presiden Jokowi, Rabu, 21 September 2022," kata Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (21/9).
Dalam Inpres tersebut kata Rusdy Mastura, ada perintah kepada kementerian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Inpres ini merupakan jawaban permohonan kita kepada Presiden RI, Joko Widodo, kiranya dapat memberikan perhatian dan dukungan yang serius untuk memberikan kepastian percepatan penuntasan rehab dan rekon dampak bencana alam dan gempa bumi Sulawesi Tengah," ujar Rusdy .
Gubernur Rusdy mengharapkan kepada semua kementerian terkait agar dapat menjalankan Inpres dengan baik agar harapan masyarakat terdampak bencana alam dan gempa bumi memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut disebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan;
A. Rehabilitasi terdiri atas;
B. Rekonstruksi terdiri atas;