Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sulteng

Konten Media Partner
21 September 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi di Petobo, Palu, yang hancur akibat gempa bumi. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi di Petobo, Palu, yang hancur akibat gempa bumi. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
"Inpres Percepatan Rehab dan Rekon dampak bencana Sulawesi Tengah  sudah disahkan Presiden Jokowi, Rabu, 21 September 2022," kata Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (21/9).
Dalam Inpres tersebut kata Rusdy Mastura, ada perintah kepada kementerian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Inpres ini merupakan jawaban permohonan kita kepada Presiden RI, Joko Widodo, kiranya dapat memberikan perhatian dan dukungan yang serius untuk memberikan kepastian percepatan penuntasan rehab dan rekon dampak bencana alam dan gempa bumi Sulawesi Tengah," ujar Rusdy .
Gubernur Rusdy mengharapkan kepada semua kementerian terkait agar dapat menjalankan Inpres dengan baik agar harapan masyarakat terdampak bencana alam dan gempa bumi memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut disebutkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan;
A. Rehabilitasi terdiri atas;
B. Rekonstruksi terdiri atas;