Konten Media Partner

Proyek Jembatan Pamona di Poso: Polemik, Izin, hingga Aduan ke Polisi

26 November 2019 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pekerja PT Poso Energy melaksanakan pembongkaran jembatan Pamona. Foto: Edy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pekerja PT Poso Energy melaksanakan pembongkaran jembatan Pamona. Foto: Edy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Polemik pembongkaran Jembatan Pamona, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Proyek pembongkaran jembatan itu⁠—yang telah berlangsung—terus mendapat penolakan dari warga yang mengatasnamakan dirinya Front Aksi untuk Danau Poso (FADP).
FADP lantas melaporkan proyek itu ke polisi, ketika pengerjaan proyek masih di sekitar Kota Tentena. Penggarap proyek adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan PT Poso Energy.
FADP menolak proyek lantaran menilai jembatan itu memiliki nilai budaya lokal bagi warga Poso dan khususnya warga Pamona.
Laporan yang dilayangkan FADP tersebut dibenarkan oleh Kapolres Poso AKBP Darno. "Iya, kami telah menerima laporan dari pihak FADP kemarin (24/11)," kata Darno, Senin (25/11).
Menurut Darno, pelapor menuding Bupati Poso telah menyalahgunakan wewenang dengan merusak budaya melalui pembongkaran aset daerah Jembatan Pamona, yang melintasi hulu sungai Poso di Kota Tentena, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Pelapor juga menyebut pemilik PT Poso Energy Ahmad Kalla menandatangani kesepakatan bersama dengan Bupati Poso untuk melakukan pengerukan.
Pada dasarnya, kata Darno, polisi akan melakukan proses terhadap laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Darno mengatakan semua kalangan mengetahui kalau aset milik Pemerintah Provinsi Sulteng itu telah dihapus dari daftar aset Pemprov Sulteng melalui surat persetujuan penghapusan aset, kemudian dilakukan pembongkaran.
Desain jembatan Pamona Poso Baru. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, pejabat Humas PT Poso Energy, Aslori Ilham, mengatakan pembongkaran Jembatan Pamona itu atas persetujuan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng sebagaimana yang tertuang dalam surat penghapusan aset yang disetujui Gubernur Sulteng Longki Djanggola.
"Semua surat persetujuan penghapusan aset telah kami kantongi dan proses pengerukan dan penataan sungai dan danau Poso serta pembongkaran jembatan Pamona telah dilengkapi dengan berbagai surat izin dan persetujuan dari berbagai pihak dan sangat lengkap," kata Aslori, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Adapun soal laporan di Polres Poso, katanya, pihak PT Poso Energy telah mengetahuinya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso, Faidul Keteng. Menurutnya, pembongkaran jembatan Pamona telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat penghapusan aset dari pihak Gubernur Sulteng.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat ditanya ihwal surat persetujuan Jembatan Pamona dihapus dari daftar aset Pemprov Sulteng, tidak berani memastikannya. Dia meminta PaluPoso untuk menanyakan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menanganinya.
“Mungkin sudah, saya tidak hapal karena terlalu banyak SK Gubernur yang ditandatangani. Teknisnya cek ke Dinas Binamarga dan BPKAD/aset,” kata Longki melalui pesan WhatsApp yang diterima PaluPoso, Senin malam (25/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Dinas Binamarga Provinsi Sulteng, Saifullah Djafar, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11), mengatakan, Jembatan Pamona tersebut adalah milik pemerintah provinsi, dalam hal ini aset Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Saifullah mencoba menjelaskan mengenai polemik Jembatan Pamona tersebut, mengatakan pada intinya pembongkaran Jembatan Pamona bukan untuk menghilangkan keberadaan jembatan yang melintasi Sungai Poso tersebut.
Desine jembatan Mpamona Poso Baru. Foto: Dok. Istimewa
Ia memberi penekanan bahwa jembatan itu akan tetap diganti dengan jembatan baru yang lebih dapat menjamin keberadaan jembatan tersebut di masa yang akan datang, baik secara struktur maupun kepentingan mempertahankan nilai-nilai historis yang berkaitan dengan keberadaan jembatan tersebut.
“Untuk menjamin ke dua hal tersebut, maka jembatan yang ada sekarang harus diganti dengan konstruksi yang lebih kuat dan tetap mempertahankan bentuk semula, untuk mempertahankan nilai kesejarahannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun untuk proses penggantian tersebut lanjutnya, tentunya didahului dengan pembongkaran jembatan yang lama yang sebelumnya didahului dengan proses penghapusan dari daftar aset.
“Proses penghapusan aset telah dilakukan dan telah disetujui oleh Pemprov Sulteng,” ujarnya.
Ia mengakui jika saat ini telah dilakukan pembongkaran jembatan tersebut dan akan diikuti dengan penggantian konstruksi jembatan yang baru.
Pembiayaan pembangunan jembatan baru kata Saifullah, melalui dana CSR PT Poso Energy, sesuai dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso dan PT Energi berkaitan dengan program river imprivement. Salah satu item dari program tersebut adalah penggantian jembatan pamona.
“Setelah pembangunan penggantian jembatan Pamona selesai, aset jembatan tersebut tetap merupakan aset Pemprov Sulteng,” kata Saifullah.
Edy
ADVERTISEMENT