PSU di Sigi, Sulawesi Tengah, Tidak Merubah Daftar Nama Caleg Terpilih

Konten Media Partner
20 Agustus 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
ADVERTISEMENT
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan surat suara, caleg atasnama Eben dari PKPI meraih suara terbanyak dengan perolehan 54 suara, disusul Fatma dari PDIP 35 suara.
ADVERTISEMENT
Perolehan suara tersebut akhirnya tidak merubah susunan daftar caleg terpilih sebelumnya yang telah ada di KPU Sigi, dimana Eben sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak.
“Tidak ada perubahan nama calon anggota DPRD Kabupaten Sigi terpilih setelah PSU dilakukan. Karena perolehan suara tetap diraih oleh calon legislatif (Caleg) terpilih kemarin, yaitu Eben dari PKPI,” kata Ketua KPU Sigi, Hairil, Selasa (20/8).
Sekaitan dengan selesainya PSU tersebut kata Hairil, KPU Sigi akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi terpilih.
“Rencananya besok (Rabu, 21 Agustus 2019) akan dilakukan rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih,“ kata Hairil.
Ilustrasi Pemilihan Umum 2019, di TPS 08 Selter Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Foto: Dok. PaluPoso
Menurut Hairil, rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih sudah bisa dilaksanakan karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, telah selesai dilaksanakan sesuai perintah atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steni Marini Pettalolo mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 1 di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, berlangsung lancar.
“Dari awal kita sudah melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU di Desa Bolobia, dengan membuat posko pengaduan. Sehingga, segala indikasi pelanggaran pelaksanaan PSU dapat diantisipasi,” kata Steny Mariny Pettalolo, Selasa, 20 Agustus 2019.
Steni mengakui, pengawasan yang dilakukan pada PSU Desa Bolobia, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Sigi. Bawaslu Provinsi Sulteng dan Bawaslu RI, juga turut berperan dalam pengawasam PSU di Desa Bolobia sehingga PSU dapat berjalan lancar dan aman.
“Yah, mudah-mudahan saja proses hingga tahapan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi terpilih dapat berjalan lancar dan aman,” ujar Steni.
ADVERTISEMENT
Reporter: Mallongi