PT IMIP Belum Kantongi Izin Pengelola Limbah B3

Konten Media Partner
26 Agustus 2019 8:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengolah tambang di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah hingga saat ini belum memiliki izin pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebagai salah satu persyaratan operasional tambang nikel.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup belum menerbitkan regulasi pengelolaan dan pemanfaatan limbah slag. Jika regulasi sudah diterbitkan pemerintah, tentu bisa dikelola secara maksimal karena dasar hukumnya sudah jelas," kata Koordinator Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan saat dihubungi PaluPoso, Kamis (22/8).
Ditanya mengenai alasan sehingga PT IMIP tetap beroperasi walau belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3, hingga saat ini, Dedi belum memberi jawaban.
Salah satu aktivitas pekerja di PT IMIP Morowali. Foto: Istimewa
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur menyayangkan PT IMIP hingga kini belum memiliki konsep pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Masykur, sampai saat ini limbah B3, slag, yang dihasilkan belum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Padahal tidak tanggung-tanggung, setiap tahun sebanyak 10 ton limbah slag dihasilkan dari hasil olahan pemurnian ore nikel di PT IMIP. Bisa dibayangkan kata Masykur, limbah sebanyak itu seperti gunung baru di kawasan raksasa nikel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat kita sayangkan. Kok bisa-bisanya raksasa nikel sekelas PT IMIP sejak diresmikan oleh Presiden, belum punya konsep secara komprehensif terkait pengolahan dan pemanfaatan "sampah" industri yang mereka hasilkan. Apalagi limbah slag dikategorikan sebagai B3," kata Masykur kepada PaluPoso, Kamis (8/8).
Tim