Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Bawaslu Kabupaten Sigi kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Senin (27/5) di kantor Bawaslu Sigi, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Sidang penanganan pelanggaran pemilu tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati, didampingi Agus Salim dan Steni Marini Pettalolo. Sidang tersebut dihadiri Eliyanti selaku pelapor, serta komisioner KPU Sigi dan ketua KPPS TPS 09 Desa Langgaleso, Kecamatan Dolo sebagi terlapor.
Dewi Tisnawati mengatakan, dalam sidang tersebut, kalau laporan calon Legislatif (caleg) Partai Demokrat, Eliyanti, atas dugaan pelanggaran KPPS Desa Langgaleso, Kecamatan Dolo TPS 09 yang salah menghitung suara. Suara yang seharusnya untuk caleg tapi terhitung sebagai suara partai. "Semuanya sudah lengkap baik itu dari keterangan saksi pelapor maupun terlapor,”katanya.
Selain itu kata Dewi sapaanya, barang bukti yang diberikan pelapor maupun terlapor juga sudah lengkap. Oleh karena itu, pada Rabu, 29 Mei 2019, kasus Eliyanti sudah akan diputuskan.
ADVERTISEMENT