Rehabilitasi Lingkungan, PT COR Bantah Abaikan Putusan PN Poso

Konten Media Partner
2 April 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi PT Central Omega Resources Industri Indonesia (PT CORII Tbk), anak perusahaan tambang PT COR Tbk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi PT Central Omega Resources Industri Indonesia (PT CORII Tbk), anak perusahaan tambang PT COR Tbk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tudingan yang dilontarkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng yang menyebutkan bahwa PT Central Omega Resources Industri Indonesia (PT CORII Tbk), anak perusahaan tambang PT COR Tbk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso diluruskan oleh pihak PT COR Tbk.
ADVERTISEMENT
Manager K3LH PT COR Tbk, Fahrus Ismail, melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/4), menjelaskan, pihak PT COR pada intinya tidak mengabaikan putusan PN Poso mengenai kewajiban perusahaan tersebut melakukan rehabilitasi kembali lingkungan di wilayah Morowali Utara, tepatnya di Teluk Tomori, Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“Untuk kesepakatan damai yang diputuskan pada persidangan tuntutan Jatam Sulteng, saat ini sedang dalam proses,” kata Fahrus.
Menurut Fahrus, sejak putusan PN Poso terbit pada 5 November 2018 silam, pihak perusahaan langsung membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), lantas diajukan ke kantor pusat untuk mendapat persetujuan. “Dan, persetujuan baru turun awal Februari 2019,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan dari kantor pusat lanjutnya, pihak PT COR Tbk segera menindaklanjutinya dengan menanam bibit tanaman bakau. Bibit ini nantinya akan digunakan untuk penanaman mangrove seluas 5 hektare di pesisir Teluk Lambolo. Pelaksanaannya akan melibatkan pihak akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu diantaranya, Isrun, Syamsuddin Laude, dan Bau Toknok, serta I Wayan. Penanaman bibit bakau tersebut tetap akan memberdayakan warga desa setempat.
ADVERTISEMENT
“Insya Allah bila tidak ada halangan, kegiatan penanaman kembali tanaman mangrove di area pesisir yang terdampak akan dimulai pada hari Rabu 3 April 2019,” katanya.
Sedangkan untuk pabrik lanjutnya, saat ini sedang dalam keadaan shutdown karena sedang dalam proses re- engineering dan re- instalment, termasuk alat CEMS pada cerobong asap perusahaan.
“Pabrik setop operasi sejak tanggal 1 Januari 2019,” ujarnya.
Lokasi pemukiman penduduk di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, yang tercemar lumpur akibat aktivitas pertambangan PT. CORII. Pada 28 Maret 2019. Foto: Dok. Jatam Sulteng
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebutkan PT Central Omega Resources Industri Indonesia (PT CORII Tbk), anak perusahaan tambang PT COR Tbk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Dalam putusan PN Poso mengenai sengketa antara penggugat dan tergugat dalam perkara pardata Nomor 77/Pdt.G/2018/PN tertanggal 5 November 2018, penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri sengketa melalui proses damai. Penggugat dalam hal ini Jatam Sulteng tidak akan menggugat kembali tergugat dengan materi perkara yang sama. Tergugat dalam hal ini adalah PT Central Omega Resources Industri Indonesia di Desa Ganda-Ganda Dusun Lambolo, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sebagai tergugat I. Selanjutnya, PT Multi Pasific Resources dengan alamat yang sama sebagai tergugat II, serta PT Itamatra Nusantara, juga alamat yang sama sebagai tergugat III.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan damai itu, Jusdi Purmawan sebagai hakim ketua majelis didampingi Suhendra Saputra dan Mohammad Syafii sebagai hakim anggota, menghukum para pihak tersebut menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati, serta tergugat harus melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan di Morowali Utara.
Namun sejak putusan damai itu pada 5 November 2018, PT COR belum menindaklanjutinya hingga saat ini.
Koordinator Jatam Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, menyesalkan sikap PT COR Tbk yang belum melaksanakan putusan PN Poso sejak pihak perusahan tambang itu dinyatakan bersalah oleh PN Poso pada 5 November 2018. PT COR dalam putusan tersebut dinyatakan bersalah karena diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan di wilayah Morowali Utara, tepatnya di Teluk Tomori, Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Poso pada 5 November 2018, menyatakan bahwa, perusahaan PT COR ini telah terbukti bersalah dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan di Morowali Utara. Namun sampai hari ini perusahaan tersebut belum ada tanda-tanda melakukan perintah putusan pengadilan tersebut,” kata Taufik kepada PaluPoso, Minggu (31/3).
Manager K3LH PT COR Tbk, Fahrus Ismail, dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi hingga saat ini.
Begitupula Humas PT COR Tbk, Ratnawati Iriani, juga belum merespon konfirmasi media ini walau pesan yang dikirim PaluPoso melalui pesan WhatsApp sudah terbaca.
TIM