Konten Media Partner

Sebulan, 108.514 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE di Palu

2 Desember 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viral 2 Wanita Selfie di Kamera ETLE. Foto: Dok. Ditlantas Polda Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Viral 2 Wanita Selfie di Kamera ETLE. Foto: Dok. Ditlantas Polda Sulteng
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 108.514 kendaraan melanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE di Kota Palu.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data penindakan yang dihimpun, terhitung sejak tanggal 1 hingga 30 November 2022 kemarin, hasil tangkap kamera ETLE telah tercapture sebanyak 108.514 pelanggaran lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya pada media, Jumat (2/12).
Didik menjelaskan, dari jenis pelanggaran itu, tidak menggunakan safety belt sebanyak 94.788 pelanggar. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar, dan jenis pelanggar lainnya sebanyak 3.262.
Dari pelanggaran tersebut yang paling banyak terjadi tidak menggunakan safety belt.
"Sampai saat ini sudah 1.811 surat konfirmasi yang sudah dikirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar," ujar Didik.
Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Dok. Polda Sulteng
Masih kata Didik, di mana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi) di Samsat.
ADVERTISEMENT
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
"Dari 1.811 surat validasi yang terkirim, telah konfirmasi melalui email 78, konfirmasi datang ke posko 97 dan yang telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar," katanya.
Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan, tilang elektronik di Kota Palu sudah diberlakukan penindakan mulai 1 November 2022 lalu, setelah sebelumnya telah dilakukan tahap sosialisasi. *(Ala)
Adv