Simpan 12 Paket Sabu-sabu dalam Bungkus Rokok, Seorang IRT di Donggala Ditangkap

Konten Media Partner
17 Februari 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku HA (58) saat diamankan di Mapolres Donggala, Rabu (16/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku HA (58) saat diamankan di Mapolres Donggala, Rabu (16/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Tanahmea, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ditangkap Satresnarkoba Polres Donggala usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (16/2). Sabu-sabu disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok.
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial HA (58) diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Donggala. Petugas mengatakan, mendapatkan 12 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 3,57 gram. Temuan ini setelah petugas menggeledah pelaku.
“Ada informasi dari masyarakat kalau di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala marak dengan peredaran sabu-sabu dan sangat meresahkan. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan Lidik hingga mengantongi atas nama berinisial HA,” kata Kasat Narkoba Polres Donggala AKP I Gusti Nyoman Suarta.
Kata Gusti, berdasarkan hasil lidik, petugas mencurigai HA sedang memiliki dan menjual barang haram tersebut. Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju rumah pelaku.
Barang bukti 12 paket sabu-sabu dan uang tunai yang ditemukan petugas dari pelaku HA. Foto: Istimewa
“Kami dapati, pelaku terlihat sedang duduk-duduk di depan rumahnya, saat itulah anggota langsung melakukan penindakan atau penangkapan dan penggeledahan badan. Kemudian menemukan satu pembungkus rokok surya yang disimpan dalam celana. Saat dibuka ditemukan 11 paket kecil dan satu paket sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan HA kalau dirinya membeli sabu-sabu di salah satu tempat di Kota Palu seharga Rp 2 Juta.
AKP I Gusti Nyoman Suarta mengatakan pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba Polres Donggala untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (RK)