SK Pelantikan Dibatalkan, Pejabat ASN di Morowali Utara Terus Cecar Plh Bupati

Konten Media Partner
30 Maret 2021 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ASN yang dibatalkan SK-nya oleh Plh Bupati Morowali Utara menyampaikan aspirasinya kembali di depan Kantor Bupati Morut, Selasa (30/3. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ASN yang dibatalkan SK-nya oleh Plh Bupati Morowali Utara menyampaikan aspirasinya kembali di depan Kantor Bupati Morut, Selasa (30/3. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Plh Bupati Morowali Utara, Musda Guntur, memantik reaksi dari pejabat yang namanya tercantum di SK pembatalan tersebut.
ADVERTISEMENT
ASN yang jadi korban dari pembatalan SK pelantikan itu, menilai Plh Bupati Morowali Utara tidak paham Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Sebab, sangat jelas dalam aturan tersebut mengatur kewenangan, hak dan tanggung jawab Plh Bupati yang tidak sama dengan Pejabat Sementara (Pjs).
“Jadi dia ini tidak paham tugas pokoknya sebagai Plh,” kata Mohammad Yamin, salah satu pejabat yang dibatalkan SK pelantikannya, kepada PaluPoso melalui sambungan telepon, Selasa (30/3).
Menurut Yamin, pernyataan mengenai ketidakpahaman Plh Bupati terhadap aturan, sudah disampaikan juga saat para ASN yang dibatalkan SK pelantikannya diundang ke ruangan Bupati usai menyampaikan aspirasi hari ini, Selasa (30/3), di depan Kantor Bupati Morowali Utara.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, pihak ASN yang tidak terima dengan pembatalan SK tersebut mendesak agar Plh Bupati Musda Guntur mencabut pembatalan tersebut karena bertentangan dengan aturan.
ADVERTISEMENT
“Kami bilang coba bapak bacakan itu aturan kewenangan Plh karena Plh itu tidak boleh melampaui batas kewenangannya dalam rangka kelangsungan pemerintahan,” kata Yamin mengutip keterangannya saat pertemuan tersebut.
Selebihnya dalam pertemuan tertutup itu, para ASN itu mencoba menjelaskan kepada Plh Bupati soal batas-batas kewenangannya. Di antaranya, Plh tidak punya kewenangan melakukan pemindahan atau mutasi ASN.
Plh hanya bisa mengatur kelangsungan administrasi dan pemerintahan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Negara.
“Sudah dijelaskan. Tapi dia (Plh Bupati) tetap pada pendiriannya untuk tetap menunggu SK tersebut dicabut oleh Gubernur atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Yamin.
Walaupun begitu, Yamin mengungkapkan sudah ada sebagian dari ASN Morut yang SK jabatannya dibatalkan mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
ADVERTISEMENT
Persoalan itu pun telah disampaikan perwakilan ASN tersebut ke Wakil Gubernur Sulteng yang kemarin, Senin (29/3), datang berkunjung ke Kabupaten Morut.
“Jadi kami tunggu putusan PTUN, sebab kalau PTUN memutuskan pelantikan itu sah di mata hukum, maka dia akan kembalikan,” ujar Yamin.
Para ASN yang hadir dalam penyampaian aspirasi itu antara lain Camat Petasia, Zulkifli. Kemudian, Darman Bada dari Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda), serta Jibril Alaisamal dari Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu Plh Bupati Morowali Utara, Musda Guntur dihubungi menjelaskan ke media ini, bahwa dirinya sudah menjelaskan kepada ASN tersebut.
Langkah pembatalan SK yang ia tempuh sudah sesuai amanah dari Kemendagri kepada Gubernur Sulteng untuk melaksanakan pembatalan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembatalan SK tersebut juga berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membatalkannya.
Selebihnya, ia mempersilakan para ASN tersebut untuk mengonsultasikan langsung persoalan itu ke Gubernur Sulteng dan BKN, apakah SK Pembatalan oleh Plh Bupati sah atau tidak.
“Atau dapat juga ditempuh ke PTUN. Dipersilakan. Namun, saya mengingatkan, sebagai ASN harus tetap memedomani aturan tentang ASN dan kode etik, termasuk disiplin ASN,” ujarnya.
Selanjutnya, Musda menjelaskan soal tuntutan ASN yang mengatakan dirinya tidak punya kewenangan sebagai Plh untuk melakukan pembatalan, sebab dirinya bukan bupati definif atau Pjs. Bagi Musda, itu adalah pendapat ASN tersebut.
“Itu bukan pendapat normatif sesuai aturan. Jelas penjelasan saya di atas. Saya hanya melaksanakan perintah sesuai surat Gubernur,” kata Musda.
ADVERTISEMENT