Staf Ahli Bupati Poso Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Poso inisial SA saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negerio Poso, Selasa (15/10). Foto: Edy/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Poso inisial SA saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negerio Poso, Selasa (15/10). Foto: Edy/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menahan mantan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Poso inisial SA, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap SA yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Poso karena kasus dugaan penyimpangan dana di Dinas Satpol PP dan Damkar Poso tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1 miliar lebih dari total anggaran Rp 10 miliar lebih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Farid Gunawan, melalui Kepala Seksi Intel, Eko Nugroho, kepada PaluPoso, Selasa (15/10).
"Iya, benar pada hari ini kami telah melakukan penahanan kepada tersangka SA, mantan Kadis Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Poso. Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik selama 20 hari pertama. Tersangka saat ini dititip di rumah tahanan Poso. Dan nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palu," ujar Eko.
Menurut Eko, penahanan tersangka adalah sepenuhnya wewenang penyidik. Ada tiga hal yang mendasari penahan itu di antaranya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya atau tidak kooperatif kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SA juga selama ini kurang kooperatif sebab beberapa kali dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan," kata Eko.
SA ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Poso pada 22 Juli 2019 atas dugaan penyelewengan atau penyimpangan atas pengelolaan keuangan pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Poso tahun anggaran 2017 saat tersangka menjabat kepala dinas di instansi itu.
Sementara SA kepada PaluPoso mengaku bahwa terkait hasil TPTGR dana yang dituduhkan penyidik, pihaknya telah mengembalikannya. Tinggal seorang bawahannya yang belum mengembalikan dana sebesar Rp 15 juta.
"Kalau soal dana TPTGR saya sudah mengembalikannya. Tinggal satu staf saya yang belum mengembalikan senilai Rp 15 juta," ujar SA di sela-sela dirinya digelandang ke Rumah Tahanan Poso. SA saat itu didampingi penasihat hukumnya, Moh. Taufik.
ADVERTISEMENT
Kontributor: edy (Poso)