Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sugeng Salilama Diberhentikan dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong
16 Februari 2021 20:00 WIB

ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sugeng Salilama diberhentikan sementara dari posisi jabatannya, setelah ditahan oleh pihak Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo.
ADVERTISEMENT
“Tentunya jabatan itu tidak boleh mengalami kekosongan lebih dari satu bulan, maka yang diberhentikan adalah posisi pimpinannya bukan keanggotaan,” kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Parimo, Alfrets Tonggiroh kepada wartawan, Selasa (16/2).
Menurut Alfrets, pemberhentian tersebut mengacu pada Undang-undang MD3, di mana disebutkan bahwa seseorang yang bermasalah dengan hukum dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa serta ditahan maka partai melakukan penonaktifan.
Menurut Alfrets, saat ini partai tengah melakukan revisi untuk jabatan pimpinan wakil ketua, setelah adanya pemberhentian sementara.
Hal itu juga berdasarkan usulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo dan tentunya juga dari partai itu sendiri, berdasarkan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, pihak PDI-P Sulteng telah berkoordinasi bersama BK DPRD Parimo, terkait surat pemberhentian tersebut. Pihaknya juga kata Alfrets, masih mengkoordinasikan hal ini dengan DPD atas penyampaian dari pimpinan cabang setempat.
ADVERTISEMENT
“Setelah itu akan disampaikan kepada DPP terkait surat pemberhentian yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait pengganti Sugeng Salilama dalam posisi jabatan wakil ketua II, ia mengatakan, mengembalikan hal itu pada peraturan partai yang mengatur tentang pengisian posisi pimpinan DPRD.
“Tentunya dalam pergantian, berdasarkan peraturan partai sesuai dengan jabatannya dalam struktur partai itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan Sugeng sebagai tersangka, sejauh ini tidak mempengaruhi kebijakan-kebijakan terkait kekosongan pimpinan salah satu anggota fraksi PDI-P.
“Tidak mempengaruhi pasca ditetapkannya salah satu kader kami,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menahan terdakwa SS, kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012. SS saat ini merupakan ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Kami resmi menahan ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS bersama dua terdakwa lainnya, HL dan MT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, usai penahanan ketiga terdakwa, di Kejari Parimo, Rabu (10/2).