Konten Media Partner

Sugiatno, Napi Terorisme Poso Bebas

6 Juli 2021 21:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugiatno
zoom-in-whitePerbesar
Sugiatno
ADVERTISEMENT
Narapidana terorisme Poso, Sugiatno alias Kangsu Bin Subandrio, bebas setelah menjalani masa pidana 8 tahun penjara dari Lapas kota Metro, pada 5 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada 6 Juli 2021, pukul 17.33 WIB, mantan anak buah Santoso alias Abu Wardah tersebut telah diberangkatkan dari Bandara Radin Inten II Lampung menuju Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Eks napiter Sugiatno bebas dari Lapas Kelas II A Kota Metro berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-78 tanggal 5 Juli 2021.
Sugiatno telah selesai mejalani masa pidana 8 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor: 1499/Pid.Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 7 Mei 2014, dalam kasus pelanggaran Tindak Pidana Terorisme Pasal 15 UU No.15 Tahun 2003.
Keberangkatan Eks Napiter Terorisme Sugiatno diantar oleh petugas Lapas Kelas II Kota Metro.
Eks anggota MIT Poso itu akan pulang menuju Dusun 3, Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT