Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Sulawesi Tengah Kembali Berlakukan PPKM
18 November 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 29 November 2022 21:58 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu diambil karena menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
"Meskipun Sulteng saat ini masih aman, namun langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi," kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, pada media, Jumat (18/11).
Rusdy mengatakan, terkait hal tersebut, Wali Kota/Bupati se-Sulteng diharapkan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Kebijakan PPKM ini masih level 1. Jadi, Satgas Covid-19 harus memastikan masyarakat mematuhi prokes. Dan ini berlaku semua daerah yang ada di Sulteng," ujarnya.
Rusdy menambahkan, surat edaran nomor 17 tahun 2022 tertanggal 17 November 2022 itu telah diterbitkan dan ditujukan kepada Wali Kota/Bupati se-Sulteng untuk segera mengambil langkah strategis dalam mencegah COVID-19.
"Seperti meningkatkan vaksinasi, baik dosis 1, 2, dan booster. Kemudian lebih sering buka layanan vaksinasi apalagi di puskesmas dan rumah sakit yang milik pemerintah," jelas Rusdy Mastura. *(Rian)