Konten Media Partner

Sulawesi Tengah Kembali Berlakukan PPKM

18 November 2022 13:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 29 November 2022 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita mengenakan masker pelindung berjalan melewati mural yang mempromosikan kesadaran akan wabah penyakit coronavirus. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita mengenakan masker pelindung berjalan melewati mural yang mempromosikan kesadaran akan wabah penyakit coronavirus. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu diambil karena menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
"Meskipun Sulteng saat ini masih aman, namun langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi," kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, pada media, Jumat (18/11).
Rusdy mengatakan, terkait hal tersebut, Wali Kota/Bupati se-Sulteng diharapkan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. Foto: Dok. Pemprov Sulteng
"Kebijakan PPKM ini masih level 1. Jadi, Satgas Covid-19 harus memastikan masyarakat mematuhi prokes. Dan ini berlaku semua daerah yang ada di Sulteng," ujarnya.
Rusdy menambahkan, surat edaran nomor 17 tahun 2022 tertanggal 17 November 2022 itu telah diterbitkan dan ditujukan kepada Wali Kota/Bupati se-Sulteng untuk segera mengambil langkah strategis dalam mencegah COVID-19.
"Seperti meningkatkan vaksinasi, baik dosis 1, 2, dan booster. Kemudian lebih sering buka layanan vaksinasi apalagi di puskesmas dan rumah sakit yang milik pemerintah," jelas Rusdy Mastura. *(Rian)
Adv