Konten Media Partner

Terlibat Peredaran Ribuan Tabung Elpiji Ilegal, 4 Pria Ini Ditahan

Palu Posoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas memegang barang bukti tabung gas LPG 12Kg saat rilis kasus pengoplosan LPG di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memegang barang bukti tabung gas LPG 12Kg saat rilis kasus pengoplosan LPG di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Empat tersangka kasus peredaran 3.547 tabung gas melon 3 kilogram tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah. Mereka itu adalah Riady (37), Ibrahim Muslimin (40), Edwiro Purwadi (67) Yanto Cahya Subuh (46).

Riadi merupakan pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh selaku sales marketing PT MTU.

Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (1/10).

Namun saat dilakukan penahanan dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya tiba-tiba jatuh sakit, yaitu Yanto Cahya dan Edwiro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pedaran tabung gas tak ber-SNI ini, Lucas J Kubela, Kamis (3/10), mengatakan,

"Usai pelimpahan Rabu siang (2/10) para tersangka langsung ditahan. Namun saat dilakukan penahanan, dua diantaranya tersangka itu mengalami sakit jantung, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Keduanya sekarang berada di Rumah Sakit Undata," katanya.

Sementara Riady dan Ibrahim, kata Lucas, saat ini ditahan di Rumah ahanan klas II Maesa Palu. Adapun barang bukti berupa 3.547 tabbung gas turut dilimpahkan bersama tersangka.

Menurut Lucas, keempat tersangka didakwa Pasal 66 UU Nomor 20 ahun 2014 tentang SNI dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

penjual gas elpiji 3kg sedang memasukan tabung gas kedalam ruang penyimpanan. Gas ini dikhususkan untuk masyarakat miskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto membenarkan jika penyidik Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus peredaran ribuan tabung elpiji 3 kilogram ke Kejaksaan.

" Iya, sudah dilakukan tahap II," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 3.547 tabung gas melon ukuran 3 kilogram diamankan petugas kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Penyitaan ribuan tabung gas ini berawal dari pasar murah yang dilaksanakan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak sales Pertamina menemukan adanya tabung melon yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tabung kosong itu ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah.

Namun ditemukan kejanggalan karena tabung yang ditukarkan tersebut tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. Sales Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Kontributor: Ikram