Terpidana Korupsi Gedung Wanita Kembalikan Kerugian Negara

Konten Media Partner
15 Mei 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terpidana Jaury O Sakung bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, usai penyerahan uang kerugian negara di Kejari Palu, Rabu, (15/5), Foto: Ikram/PaluPoso
Terpidana korupsi, Jaury Oktavianus Sakkung, mengembalikan kerugian negara senilai Rp 694.968 juta kepada Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Jauri O Sakkung, kuasa Direksi PT Trijaya Putrapratama, selaku rekanan rehabilitas Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulawesi Tengah tahap II tahun 2009. Dalam kasus ini Negara mengalami kerugian senilai Rp 654.968 juta.
Penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut dari terpidana, Jaury Oktavianus Sakung, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno, berlangsung di ruang Kasi Pidsus Kejari Palu, didampingi Perwakilan Kemenkum Ham, M. Ma'ruf, Kasipidsus, Alfred Nobel Pasande.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Subeno, melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Alfred Nobel Pasande, mengatakan terpidana telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 694.968 juta.
Sebelumnya ditahap penyidikan, terpidana telah mengembalikan senilai Rp 100 juta.
"Jadi total telah dikembalikan terpidana Rp 794.968 juta," katanya.
Foto bersama Terpidana Jaury O Sakung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Beno, usai penyerahan uang kerugian negara di Kejari Palu, Rabu, (15/5), Foto: Ikram/PaluPoso
Dia menambahkan, usai pengembalian ini, pihaknya langsung akan mengembalikan ke kas negara dengan menyetornya ke bank.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya terpidana ini dalam putusan Kasasi  Mahkamah Agung, Nomor: 1860 K/PID.SUS/2016, divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 594.968 juta, subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, selain Jaury Oktavianus Sakkung, juga menyeret terpidana lainnya, Hartono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), As’ad selaku Direktur Wijaya Karya Semesta, Haeruddin selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur PT Anugerah Atha Sulawesi Fahmi Thalib dan Direktur PT Trijaya Putra Pratama, Salma Siti Sannang.
Kontributor: Ikram