Tim Resmob Polres Palu Bekuk 2 Pelaku Pencurian Motor dan HP
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
AF diketahui seorang residivis kasus pencurian dan baru tiga bulan bebas dari penjara. Sedangkan MR merupakan pelajar di salah satu SMK di Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AF dan MR. Keduanya mengaku sudah mencuri HP sebanyak 23 kali di beberapa lokasi di Palu dan juga motor. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/250/III/2022/SPKT/ POLRES PALU, POLDA SULTENG dan laporan pengaduan STTL-ADUAN/81/III/2022/SPKT C/RESOR PALU.
Bayu mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, pada dini hari sekitar pukul 01:00 Wita. Pelaku ditangkap saat melakukan penjualan motor tanpa dilengkapi surat-surat.
“Motor itu merupakan hasil kejahatan. Dari hasil interogasi, keduanya mencuri motor di Jalan Hangtua, Palu,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
Bayu menuturkan modus pelaku ini dilakukan dengan berkeliling menggunakan motor sambil memantau HP di laci atau dasbor motor dan juga memantau kunci yang tergantung di motor.
"Begitu ada kesempatan, pelaku langsung melancarkan aksinya," kata Bayu. ** (RK)