Konten Media Partner

Tumpuk Material di Bahu Jalan, Kepala Sekolah di Palu Ini Didenda Rp 500 Ribu

23 Januari 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Perhubungan Kota Palu membersihkan tumpukan material pasir yang berhamburan di bahu jalan di depan Sekolah Dasar Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu, pada Jumat malam (20/1). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Perhubungan Kota Palu membersihkan tumpukan material pasir yang berhamburan di bahu jalan di depan Sekolah Dasar Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu, pada Jumat malam (20/1). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres 1 Lolu, Asira Husain, terpaksa harus menanggung denda akibat tumpukan material di bahu jalan depan sekolahnya di Jalan Kartini, Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Tumpukan material berupa pasir tersebut didapati Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bersama anggotanya, pada Jumat malam (20/1). Material tersebut menumpuk hingga menyebar ke jalan raya.
"Kami di depan SD Inpres 1 Lolu, ada material yang diletakkan saja di pinggir jalan, padahal ini bisa membahayakan pengendara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno melalui video pendeknya.
Pada Sabtu, 21 Januari 2023, Kadis Trisno mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu.
Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain memohon maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pengantar pasir sebelumnya berkoordinasi dengan tukang dan memaksakan diri untuk mengantarkan pasir yang diletakkan di depan sekolah.
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Kota Palu membersihkan tumpukan material pasir yang berhamburan di bahu jalan di depan Sekolah Dasar Inpres 1 Lolu, Jalan Kartini, Kota Palu, pada Jumat malam (20/1). Foto: Istimewa
"Saat itu pagar sekolah sudah tutup. Di sisi lain jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan truk yang bermuatan besar," jelasnya.
Akibat material di bahu jalan ini, Kepala SD Inpres 1 Lolu harus menanggung akibat dengan membayar denda Rp 500 ribu kepada Pemerintah Kota Palu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno mengatakan rencananya kepala sekolah yang bersangkutan akan menyelesaikan proses pemberian sanksi denda tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023, dengan mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Palu.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu tidak pandang bulu demi mewujudkan Kota Palu yang bersih, rapi, nyaman, dan aman.
"Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain," tegas Trisno.
ADVERTISEMENT