Viral Video Oknum Satpol PP Terima Uang dari Pelintas di Pos COVID-19 Palu

Konten Media Partner
14 Februari 2021 19:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemeriksaan SKBS di Pos COVID-19 Tawaeli, Kota Palu. Foto: Rian/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemeriksaan SKBS di Pos COVID-19 Tawaeli, Kota Palu. Foto: Rian/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Beredar video petugas penjagaan yang diduga di Pos COVID-19 Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah satu pengendara mobil.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral di media sosial (medsos) itu, menunjukkan oknum penjaga mengenakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta uang kepada pengendara mobil lantas meloloskannya.
"Masalahnya kalau lewat di situ tambah panjang lagi, ke Polsek lagi, tinggal komiu (kamu) saja, yang penting ikhlas, itu saja, kita ini tidak mempersulit," kata Oknum sebagaimana yang terekam dalam video tersebut.
Terlihat juga, pengendara mobil itu memberikan uang yang diduga sebesar Rp 100 ribu kepada oknum Satpol PP itu. Kemudian, pengendara tersebut lolos.
Video itu beredar di medsos Facebook yang disiarkan langsung oleh salah satu pengguna bernama Cimmang Moo pada hari Selasa (6/2).
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno dikonfirmasi media ini, Minggu (14/2), membenarkan video tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan oknum yang terekam dalam video tersebut sudah diberhentikan dari Satpol PP pada Rabu (10/2).
"Iya itu anggota saya, sudah saya tindak tegas, langsung saya berhentikan tanggal (10 Februari 2021) kemarin, karena saya dapat video itu tanggal 8 Februari," ujarnya.
Trisno menjelaskan, oknum berinisial FN itu adalah pegawai kontrak di Satpol PP Kota Palu.
"Pegawai kontrak itu, salah satu kewajiban mereka itu tidak boleh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku seperti pungli," ujarnya.
Dia menceritakan, pengendara tersebut didapat melewati jalan tikus (jalan pintas) yang tidak melintasi Pos perbatasan COVID-19 Tawaeli.
"Yang tertangkap ini awalnya lewat jalan tikus, ada temannya ini mendapatkan, terus diserahkan sama dia (FN) untuk diproses, tapi entah dia proses sudah dapat pungli itu, mungkin disuruh lapor ke mana dia tidak lapor," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika ada pelaku perjalanan yang melewati jalan tikus, itu difasilitasi oleh masyarakat sekitar.
"Ojek-ojek yang di pinggir jalan itu, jalan tikus itu kan yang tidak boleh dilalui, jalan tikus sendiri kita sudah jaga yah namanya mereka memanfaatkan situasi," terangnya.
Dia menambahkan, untuk proses hukum, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng.
"Kurang tau saya untuk hasilnya, tapi yang jelas itu anggota saya dan saya sudah tindak tegas, langsung saya berhentikan," katanya.