Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan dari PDIP Ditetapkan Tersangka Kasus Judi

Konten Media Partner
17 November 2021 9:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Bangkep dari PDIP Ditetapkan Tersangka Kasus Judi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Bangkep dari PDIP Ditetapkan Tersangka Kasus Judi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Banggai menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus judi di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka adalah EW (41), L (55), MW (69), dan S (59). 1 tersangka di antaranya merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi PDIP.
Mereka tertangkap tangan saat main judi di salah satu home stay di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Minggu (14/11) pukul 15.00 WITA.
"Sudah ditetapkan tersangka bang. Kan tertangkap tangan," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, dihubungi via WhatsApp, Selasa (16/11).
Para tersangka itu digerebek oleh Tim Buser Polres Banggai saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di home stay tersebut sering berlangsung perjudian jenis kartu remi.
Pada Minggu (14/11) sekitar pukul 16.35 WITA, Tim Buser Polres langsung menuju ke lokasi sasaran. Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Buser Polres Banggai tiba di penginapan dan para terduga pelaku judi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
Ia juga menerangkan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Hanya saja, 1 di antaranya dipulangkan karena sakit.
"Sudah (ditahan), tapi 1 karena sakit kita antarkan karena demam, sebagai bentuk kemanusiaan jadi kita antarkan ke rumah sakit yang berinisial S karena sudah berusia 59 tahun," katanya.
Sementara kepada pemilik home stay dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti.
Kemudian, kepada para tersangka, kata Iptu Adi Herlambang, disangkakan dengan pasal 303 terkait perjudian.
"Sampai saat ini masih proses pengembangan," ujarnya.
Jenis kartu remi langsung diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya Tim Buser Polres Banggai membawa para terduga pelaku ke Mako Polres Banggai pada Satuan Fungsi Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses hukum.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sejumlah Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, 4 unit handphone, 3 unit sepeda.
ADVERTISEMENT