Konten Media Partner

Waspada Penjualan Obat dari Rumah ke Rumah Tanpa Resep Dokter

Palu Posoverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock

Masyarakat patut waspada jika ada orang yang menawarkan obat tanpa resep dokter. Hal ini disampaikan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Sulawesi Tengah, mengingat adanya informasi penjualan obat secara perorangan dari rumah ke rumah.

Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah, mengatakan BPOM telah menerima informasi adanya penjualan obat secara perorangan. Obat yang ditawarkan adalah obat Cikungunyah yang dapat sembuh jika dikonsumsi secara berturut-turut.

Fauzi menjelaskan penjualan obat tidak dibenarkan pada penyakit tertentu tanpa resep dokter. Tidak hanya itu penjualan dari rumah ke rumah dianggap tidak benar sehingga masyarakat diminta untuk waspada.

“Tidak dibenarkan adanya penjualan seperti itu apalagi memaksakan konsumen untuk membelinya,” ujarnya.

Belum diketahui pasti kandungan dalam obat-obat tersebut dan efek samping jika dikonsumsi secara terus menerus.

“Sebaiknya jangan dibeli dan jangan coba-coba untuk dikonsumsi,” kata Fauzi.

Lanjut Fauzi, penjualan obat yang benar adalah di apotek maupun toko obat yang terdaftar di BPOM. Memang ada obat-obat tertentu yang dapat dijual di warung atau kios sederhana.

Obat-obat tersebut disebut obat bebas, yang mana obat tersebut ditandai dengan lingkaran hijau bergaris hitam.

“Obat tersebut digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan,” ujarnya.

Sementara itu ada jenis obat bebas terbatas atau dulunya disebut daftar W. Obat tersebut dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek dan tanpa resep dokter. Memakai lingkaran biru bergaris tepi hitam.

Biasanya pada kemasan obat tersebut tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasarkan warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam dengan tulisan awas obat keras, bacalah aturan pemakaiannya. Kemudian awas obat keras, hanya untuk bagian luar dari badan dan sebagainya.

“Ya sakit ringan dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri yang tentunya obat yang akan dikonsumsi adalah golongan obat bebas dan bebas tertentu yang dengan mudah ditemukan,” ujarnya.

Namun kata Fauzi, khusus penyakit tertentu, tidak dibenarkan untuk membeli obat tanpa resep dokter. Apalagi membeli obat melalui perorangan.

Untuk itu, Fauzi minta agar masyarakat segera melaporkan ke BPOM jika menemui orang yang menjual obat secara langsung ke rumah dan melakukan pemaksaan.

“Laporkan segera untuk kami tindaklanjuti,” katanya.