Konten Media Partner

WNA Malaysia Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Palu

Palu Posoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Hakim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Hakim. Foto: Istimewa

Dua terdakwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia, terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yakni Hajar Bin Taher alias Paci, dan terdakwa Alimuddin Bin Ajay alias Abang, menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (30/10).

Sebelumnya kedua terdakwa ini, dituntut pidana 20 tahun penjara oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Nota pembelaan dibacakan masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Hajar Bin Taher dalam pembelaan dibacakan kuasa hukumnya Riswanto Lasdin, menegaskan tidak ada fakta hukum dapat membuktikan keterlibatan terdakwa Hajar Bin Taher, dalam pemufakatan jahat dugaan kasus narkotika tersebut.

Ia mengatakan, keterangan saksi Abdul Rahman dan Saksi Misbahuddin (Tim BNN), keterangan saksi Kasmad Larasa dan Saksi Yohanis, (penyidik) serta keterangan terdakwa Hajar sendiri, jelas mengungkap fakta kalau penjemputan dan penangkapan diri terdakwa Hajar hanya didasarkan tindakan penyidik menyimpulkan pengakuan atau keterangan satu orang saksi saja, yakni terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade.

"Ko Ade hanya menyampaikan kepada saksi Abdul Rahman dan Saksi Misbahuddin bahwa seseorang telah mengirimkan pesan foto lokasi penyimpanan paket sabu-sabu di Hotel Kampung Nelayan melalui WhatsApp dan menelpon untuk memberi petunjuk lokasi penyimpanan sabu-sabu adalah terdakwa Hajar Bin Taher Alias Paci," kata Riswanto dihadapan majelis hakim di ketuai Lilik Sugihartono.

Ia mengatakan, fakta dipersidangan Yahya Ang sendiri mengakui dia menyimpulkan bahwa orang menghubunginya orang berlogat Malaysia Hajar Taher.

"Apakah benar itu Hajar Taher, Yahya Ang Alias tidak dapat memastikannya," katanya.

Selain itu, kata dia, saksi Kasmad Larasa dan saksi Yahonis, menyatakan dalam melakukan penyidikan atas diri terdakwa Hajar Bin Taher hanya didasarkan satu keterangan saksi yakni saksi Yahya Ang Alias Ko Ade.

Kuasa hukum terdakwa, Riswanto Lasdin. Foto: Istimewa

Selain itu saat melakukan penyidikan, tidak pernah melakukan uji forensik digital/IT terhadap nomor HP menghubungi Yahya Ang.

"Guna mengetahui identitas pemilik nomor dan lokasi aktif nomor tersebut," katanya.

Sementara berdasarkan keterangan Hajar Bin Taher, kata dia, terdakwa Hajar Bin Taher Alias Paci, tidak pernah menghubungi Yahya Ang dan lagi pula nomor HP menghubungi Yahya Ang bukan merupakan Nomor HP terdakwa. Setidak-tidaknya ada bukti petunjuk lain menunjukan bahwa nomor HP tersebut pernah digunakan oleh terdakwa.

"Yahya Ang hanya berasumsi dan mengira-ngira, terkait komunikasi melalui HP," ujarnya.

Ia mengatakan, saat tim menjemput dan menangkap terdakwa di Lapas Klas II Palu tidak mendapat atau tidak menemukan satu barang buktipun berupa sabu-sabu ataupun HP, yang ada pada penguasaan terdakwa.

Sebagaimana keterangan terdakwa kata dia, saat dilakukan pemeriksaan, mengalami intimidasi dan pemukulan guna mengakui perbuatan terdakwa sendiri tidak mengetahui dan melakukannya.

Ia mengatakan fakta hukum saksi Fery Manoarfa dan Saksi Erwin Yasin maupun saksi Alimuddin Bin Moh Ajay, baik sebelum maupun sesudah menguasai barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu seberat 47,4495 Gram, tidak pernah melakukan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa.

Hajar Bin Taher dan Alimuddim Bin Ajay, masih merupakan napi Lapas Klas II A Palu.

Mereka kembali terjerat dalam perkara narkotika bersama terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni terdakwa Ko Ade Alias Yahya Ang, Fery Manoafra alias Ko Akeng, Erwin serta terdakwa Kartika.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Riswanto Lasdin mengaku optimis kliennya bebas dari jerat hukum.

Kontributor: Ikram