Kumparan Logo
Konten Media Partner

13 Terdakwa Little Aresha Dituntut 5–10 Tahun, Restitusi hingga Rp1,27 Miliar

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka dalam perkara Daycare Little Aresha Yogyakarta saat di kantor Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dalam perkara Daycare Little Aresha Yogyakarta saat di kantor Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sebanyak 13 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun, denda, serta pembayaran restitusi kepada 83 anak korban.

Ketiga belas terdakwa terdiri dari Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti (51), Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupi (42), serta 11 pengasuh. Sidang tuntutan terakhir digelar terhadap Anita pada Kamis (15/10), setelah 12 terdakwa lainnya menjalani sidang serupa pada Senin (12/10).

Berikut rincian tuntutan terhadap 13 terdakwa kasus Little Aresha.

Anita Palupi Dituntut 10 Tahun, Restitusi Rp425,5 Juta

JPU menuntut Anita Palupi dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, serta pembayaran restitusi sebesar Rp425.550.436,60 kepada 83 anak korban berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, JPU meminta harta kekayaan atau pendapatan Anita dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 170 hari. Sementara itu, apabila restitusi tidak terpenuhi melalui penyitaan dan pelelangan, JPU meminta pidana penjara pengganti selama 125 hari.

JPU menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan Anita, di antaranya perbuatan dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhannya, menyalahgunakan kepercayaan orang tua, berlangsung dalam waktu cukup lama, serta menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis terhadap korban. Adapun keadaan yang meringankan, Anita belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan terdakwa yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak,” kata JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (15/10).

Diyah Kusumastuti Dituntut 10 Tahun, Restitusi Rp1,27 Miliar

Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, juga dituntut 10 tahun penjara dalam sidang pada Senin (12/10). JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp900 juta serta menghukum Diyah membayar restitusi sekitar Rp1,27 miliar kepada 83 anak korban.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center serta penutupan kegiatan operasional Kelompok Bermain/Play Group-TK Little Aresha selama empat tahun.

Sebanyak 11 Pengasuh Dituntut Masing-masing 5 Tahun

Para terdakwa dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta), Rabu (26/8/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam sidang pada Senin (12/10), JPU juga menuntut 11 pengasuh Little Aresha dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Jika denda tidak dibayar, JPU meminta harta kekayaan masing-masing terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Kesebelas terdakwa juga dituntut membayar restitusi masing-masing Rp14.168.914 kepada 83 anak korban. Apabila pembayaran tidak terpenuhi melalui penyitaan dan pelelangan, JPU meminta restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.

Orang Tua Korban Berharap Vonis Tak Lebih Ringan

Salah satu orang tua korban Little Aresha, Anto, mengaku cukup puas dengan tuntutan JPU terhadap para terdakwa. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Dari hasil tuntutan dari para Jaksa, yang pertama kami cukup puas dari tuntutan ini. Harapan kami di penetapan nanti, di putusan juga tidak jauh berbeda dengan putusan dari atau tuntutan dari Jaksa,” kata Anto kepada Pandangan Jogja, Kamis (15/10).

“Artinya kalau bisa lebih berat dari itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa. Hakim memutuskan nanti di persidangan selanjutnya,” lanjutnya.

Belum Vonis, Masih Ada 19 Tersangka Sesi Kedua

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tuntutan terhadap 13 terdakwa tersebut belum merupakan putusan atau vonis majelis hakim. Seluruh terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dengan sidang pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Di luar 13 terdakwa sesi pertama, masih terdapat 19 tersangka yang ditangani dalam sesi kedua kasus Little Aresha. Mereka berasal dari sejumlah unsur pekerja, mulai dari pengasuh, pegawai rumah tangga, administrasi, sekuriti, hingga guru TK.

Berkas perkara 19 tersangka tersebut diproses setelah 13 terdakwa sesi pertama lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan perkembangan terakhir yang terkonfirmasi, 19 orang dalam sesi kedua tersebut masih berstatus tersangka.