Balita 3,5 Tahun di Sleman Diduga Jadi Korban Pencabulan hingga Alami Perdarahan

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun di Turi, Sleman, telah masuk tahap penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor register LP/B/294/IV/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda D.I Yogyakarta.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut, termasuk terduga pelaku.
“Perkara tersebut sedang kami tangani, proses dalam penyidikan. Sudah diperiksa, sampai saat ini ada 3 saksi yang diperiksa,” kata Cahya kepada awak media, Jumat (18/9).
Kuasa Hukum korban, Refingo Krishna Andyamond, sebelumnya mengatakan kasus tersebut diketahui ketika ibu korban hendak menjemput anaknya di rumah mantan suami atau ayah korban.
Saat dijemput, korban mengalami demam dan tubuhnya lemas. Pada pagi harinya, ibu korban melihat bercak darah pada popok korban.
Korban kemudian menjalani visum. Berdasarkan hasil yang disampaikan kuasa hukum, korban didiagnosis mengalami other abnormal uterine and vaginal bleeding atau perdarahan tidak normal pada rahim dan vagina.
“Lukanya tidak beraturan dan ada robekan tidak wajar,” kata Refingo kepada awak media, Rabu (16/9) lalu.
Refingo mengatakan sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang diminta pihak ayah korban dan berlangsung hingga tiga kali. Menurutnya, dalam proses tersebut pihak ayah korban meminta agar laporan dicabut.
“(Waktu mediasi) Dia tidak mengakui kesalahanya. Malah bilang kalau perkara ini tidak ada tindak lanjut dan minta untuk mencabut laporan. Kenapa malah sebagai ayah, anaknya digitukan tidak mencari pelakunya,” kata Refingo.
Ibu korban, RN (32), berharap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026 tersebut segera selesai dan anaknya mendapatkan keadilan. RN dan mantan suaminya diketahui telah bercerai sejak 2024.
Pengasuhan anak dilakukan secara bergantian karena RN juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Semoga cepat selesai dan anak saya mendapat keadilan. Masih mau sekolah, tapi tidak mau nyampur dengan teman-temannya,” kata RN.
