Kumparan Logo
Konten Media Partner

DPRD DIY Finalisasi Raperda Perlindungan Karst, Disebut jadi yang Pertama di RI

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kawasan karst Gunung Sewu di Gunungkidul. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan karst Gunung Sewu di Gunungkidul. Foto: Antara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst dalam rapat yang digelar Rabu (8/7).

Regulasi tersebut disebut menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur perlindungan kawasan karst.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Nur Subiyantoro, mengatakan pembentukan regulasi tersebut mendapat respons positif dari OPD Pemda DIY. Menurutnya, saat DPRD DIY berkonsultasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait juga masih menyusun regulasi mengenai kawasan karst.

“Perda ini sangat diharapkan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, karena perda ini adalah perda yang pertama se-Indonesia tentang karst. Ketika konsultasi kita ke Jakarta, ternyata di Jakarta juga baru menyusun terkait dengan ini,” kata Nur usai rapat finalisasi Raperda di Gedung DPRD DIY, Rabu (8/7).

Nur mengatakan kondisi tersebut membuka ruang diskusi antara DPRD DIY dan kementerian terkait. Bahkan, substansi yang disusun dalam raperda ini dinilai berpeluang menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan mengenai kawasan karst di tingkat nasional.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst DPRD DIY, Nur Subiyantoro. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Ia menjelaskan, penyusunan raperda dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem karst akibat pembangunan yang semakin berkembang di kawasan selatan DIY. Menurutnya, pembangunan infrastruktur maupun aktivitas lainnya perlu diatur agar tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan tersebut.

“Kekhawatiran-kekhawatiran kita kerusakan alam diakibatkan oleh pembangunan ini sangat besar. Apalagi mengingat di ekosistem karst itu ada potensi air yang bisa kita optimalkan,” katanya.

Nur menegaskan raperda tersebut bukan untuk menghambat pengembangan pariwisata di kawasan karst. Namun, seluruh aktivitas di kawasan itu tetap harus memperhatikan aspek pelestarian lingkungan.

Setelah finalisasi, naskah raperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke rapat paripurna. Jika terdapat catatan hasil evaluasi, DPRD DIY akan melakukan penyempurnaan sebelum perda disahkan.

“Kalau kita tidak mulai, kapan lagi kalau nunggu? Setelah finalisasi ini nanti harus dikonsultasikan lagi. Kalau hasil konsultasi sudah oke (sampai evaluasi Kemendagri) baru kita paripurnakan,” kata Nur.