DPRD DIY Sahkan Perda Keamanan Pangan: Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8).
Salah satu substansi baru dalam regulasi tersebut adalah larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis.
Ketentuan tersebut mencakup larangan perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, maupun hewan penular rabies lainnya untuk dikonsumsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Sri Muslimatun, mengatakan ketentuan itu berangkat dari keresahan masyarakat dan pegiat perlindungan satwa terhadap praktik perdagangan dan konsumsi anjing di DIY.
"Itu bermula memang kegelisahan. Setiap malam itu di DIY itu ada sekitar 126 anjing yang dibunuh, kemudian dikonsumsi. Jadi ini memang berdampaknya itu satu terhadap, karena dia kan pembawa rabies. Yang kedua, itu memang bukan hewan untuk dimakan," kata Sri Muslimatun ditemui Pandangan Jogja usai agenda tersebut, Selasa (4/8).
Selain mengatur larangan perdagangan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, perda tersebut juga memuat amanat pembentukan satuan tugas yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Regulasi turunan itu juga akan mengatur mekanisme sanksi administratif serta pelaksanaan rencana aksi daerah.
"Tadi kan kami kemudian minta Gubernur membentuk satgas melalui peraturan gubernur untuk membentuk satgas. Sekaligus juga kan hukumannya apa, sanksi administratif dan lain sebagainya sekaligus diatur di situ," ucapnya.
Sri menegaskan ketentuan larangan tersebut kini telah menjadi bagian dari Perda sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan di DIY.
