Dua Pria Curi 3 Burung Murai Milik Babinsa di Sleman Seharga Rp11 Juta

Dua pria berinisial MA (47) dan MY (50) diduga mencuri tiga ekor burung murai milik seorang Babinsa di Gamping, Sleman. Polisi telah menangkap MA, sedangkan MY masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan bahwa MA merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Balecatur, Gamping, Sleman. Sementara MY, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas, merupakan warga Wirobrajan, Yogyakarta.
Pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026). Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 06.30 WIB untuk bekerja. Korban tidak mengecek kondisi burung yang berada di garasi rumahnya sebelum berangkat.
Pada waktu yang hampir bersamaan, seorang tetangga korban yang hendak pergi ke sawah melihat sebuah sangkar burung berada di samping rumah korban. Sekitar pukul 07.30 WIB, saat pulang dari sawah, tetangga tersebut masih melihat sangkar itu berada di lokasi yang sama.
Tetangga tersebut kemudian kembali pergi ke sawah. Saat pulang, sangkar burung sudah tidak berada di samping rumah korban. Saksi kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menanyakan apakah burung yang sebelumnya berada di lokasi tersebut merupakan miliknya. Korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah menaruh burung di sana.
Mendapat informasi tersebut, korban segera pulang ke rumah dan mengecek garasi. Korban kemudian mendapati tiga ekor burung murai miliknya telah hilang. Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah.
Dalam rekaman CCTV, sekitar pukul 05.00 WIB terlihat seorang laki-laki memanjat pagar rumah korban dan mengambil burung. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar.
“Jadi dari keterangan tersangka MA ini, yang memanjat pagar rumah itu adalah tersangka MA. Kemudian yang menunggu di halaman di atas sepeda motor adalah tersangka MY,” kata AKP Bowo Susilo dalam konferensi pers di Mapolsek Gamping, Kamis (3/9).
Bowo mengatakan, dari tiga ekor burung yang dicuri, satu ekor terlepas saat aksi berlangsung. Burung tersebut kemudian berhasil kembali kepada pemiliknya setelah dipancing hingga kembali. Sementara dua ekor burung lainnya dibawa oleh MY.
Berdasarkan keterangan MA, dirinya belum sempat menikmati hasil penjualan kedua burung tersebut karena burung dibawa oleh MY yang hingga kini masih menjadi buronan polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Polisi menduga MA dan MY merupakan pelaku pencurian spesialis burung. Keduanya disebut pernah diproses hukum dalam kasus tindak pidana serupa. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan kedua pelaku.
“Masih dalam proses pengembangan untuk TKP-TKP yang lainnya. Dimungkinkan masih ada TKP yang lainnya, karena memang kedua tersangka ini merupakan pelaku pencurian spesialis burung milik warga masyarakat,” ujarnya.
MA telah ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 30 Agustus 2026. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung murai batu, dua sangkar burung murai berbentuk bulat dan persegi, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu jaket hitam.
Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
