Mahasiswi Jogja Curi Motor di Kampus, Uangnya Dipakai Pesta dan Makan-makan

Seorang mahasiswi Jogja asal Cilacap, jawa Tengah, berinisial AN (21) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di area parkir kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat, AKP Isnaini, dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar hari ini, Rabu (14/10) mengatakan motor tersebut dijual seharga Rp5,7 juta dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan sehari-harinya.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik kendaraan berinisial NRA memarkirkan sepeda motornya di area parkir kampus paginya pada 18 September lalu. Namun, saat hendak pulang usai mengikuti rapat sekitar pukul 16.05 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Pelaku mengaku menduplikasi kunci motor korban dengan memanfaatkan jasa pengemudi ojek online. Pelaku berpura-pura memesan ojek online melalui aplikasi.
“Kemudian pelaku mengaku kepada driver ojek online bahwa kunci kontak sepeda motornya telah hilang dan driver ojek tersebut diminta menstep sepeda motor tersebut ke tukang kunci,” kata Isnaini dalam konferensi pers tersebut, Rabu (14/10).
”Hasil curian dijual COD di Banyumas, Jawa Tengah,” tambahnya.
Sementara itu Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Ipda Amin Husni, menjelaskan bahwa selain untuk kebutuhan sehari-hari, hasilnya digunakan untuk makan-makan dan berpesta.
Ia tak menyebut spesifik asal kampus, namun diketahui ia merupakan mahasiswi kampus negeri di Yogyakarta.
“Bersenang-senang dengan teman lamanya, makan-makan dan pesta,” kata Amin dalam kesempatan yang sama.
AN kini telah ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
