Kumparan Logo
Konten Media Partner

PCS 2026 di Yogya Hasilkan 13 Tuntutan, Dorong Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia pada gelaran Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Foto: Dok. PCS 2026
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia pada gelaran Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Foto: Dok. PCS 2026

Sebanyak 13 tuntutan dirumuskan dalam Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia pada gelaran Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Tuntutan tersebut mencakup pengakuan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, perlindungan pengetahuan tradisional, penyelesaian konflik tenurial, hingga perubahan kebijakan konservasi.

PCS 2026 berlangsung selama tiga hari, 1-3 September 2026, di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Forum ini mempertemukan sekitar 650 peserta yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, peneliti, media, serta berbagai pihak lainnya dari seluruh Indonesia.

Dalam deklarasi tersebut, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal menjadi salah satu tuntutan utama. PCS mendorong percepatan pengakuan hak atas wilayah adat, hutan, tanah, pertanian, pesisir, dan laut.

PCS juga meminta pemerintah mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat, termasuk wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Peserta turut mendorong penyelesaian konflik serta pengakuan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Di bidang kebijakan, PCS meminta pemerintah mengakui dan mengadopsi model perlindungan keanekaragaman hayati berbasis rakyat. Peserta juga mendorong penggantian UU KSDAHE dengan regulasi yang mengakomodasi hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, serta pengesahan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim.

PCS turut mendorong penerapan target konservasi 30x30 dengan memperhatikan hak masyarakat dan penyelesaian konflik. Dari sisi pendanaan, peserta meminta pemerintah menyediakan skema khusus yang mudah diakses Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mendukung upaya konservasi berbasis masyarakat.

Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia pada gelaran Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta. Foto: Dok. PCS 2026

Tuntutan lainnya berkaitan dengan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional. PCS meminta pengetahuan, inovasi hukum adat, serta sistem tata kelola Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal diakui dan dilindungi dalam kebijakan keanekaragaman hayati.

Perempuan dan pemuda adat juga didorong memperoleh ruang dalam pengambilan keputusan terkait tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, dan kebijakan konservasi.

PCS juga menyoroti ancaman terhadap ruang hidup masyarakat akibat aktivitas ekstraktif dan pembangunan. Peserta menyerukan penghentian perampasan ruang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta pembangunan yang dinilai merusak lingkungan.

Peserta turut menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat, petani, nelayan, pembela lingkungan, dan pejuang hak asasi manusia. Pemerintah dan korporasi didorong bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan serta menjamin keselamatan masyarakat yang memperjuangkan perlindungan lingkungan.

Akademisi Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, berharap deklarasi tersebut menjadi komitmen bersama berbagai pihak dalam menjalankan konservasi yang berkeadilan.

“Mudah-mudahan deklarasi yang disampaikan dalam PCS menjadi komitmen bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, NGO, akademisi, dan pemerintah untuk menjalankan konservasi rakyat yang berkeadilan,” kata Yance dikutip dari siaran pers PCS 2026, Jumat (4/9).

Melalui Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia, PCS 2026 mendorong perubahan pendekatan konservasi dengan menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pihak yang turut menentukan arah pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Penulis: Hanik Maria Ulva