Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
11 Tahun Keistimewaan DIY, Roh Yogya Adalah Budaya
15 Agustus 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tahun 2023 ini usia Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) genap berusia 11 tahun. Untuk memperingati 11 tahun Keistimewaan DIY itu, Paniradya Kaistimewan menggelar serangkaian kegiatan dari mulai 11 Agustus sampai 11 September 2023.
ADVERTISEMENT
Paniradya Pati DIY, Aris Eko Nugroho, mengatakan bahwa tahun ini tema peringatan 11 tahun Keistimewaan DIY adalah ‘Adheganing Amerta’. Secara harfiah, tema ini memiliki makna yang luas untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dan tradisi Jawa serta harus digunakan untuk meningkatkan pembangunan secara menyeluruh.
“Sehingga harapan kita, Jogja ini roh utamanya adalah budaya. Bagaimana kita menjaga roh budaya di Yogyakarta ini menjadikan Jogja semakin istimewa,” kata Aris Eko Nugroho dalam talkshow peringatan 11 tahun Keistimewaan DIY di Museum Sonobudoyo Yogya pada Senin (14/8) sore.
Selama ini, banyak sekali titel yang melekat pada nama Yogya. Mulai dari Kota Wisata, Kota Pendidikan, Kota Sejarah, dan sebagainya.
“Tetapi roh dari itu semua sebenarnya adalah budaya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selama 11 tahun ini, Aris mengatakan bahwa Keistimewaan DIY sudah banyak sekali memfasilitasi berbagai kegiatan budaya di Yogya. Dan melalui berbagai kegiatan budaya yang difasilitasi menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) ini harapannya akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Yogya.
“Yang selalu dingendikake (disampaikan) Ngarsa Dalem (Sultan HB X), aktivitas ini harus berdampak sesuai dengan tujuan keistimewaan,” ujarnya.
Tujuan dari Keistimewaan DIY ini menurut Aris bukan sekadar menguri-uri atau melestarikan budaya dan tradisi yang ada.
“Tapi juga yang paling penting nguripi (menghidupi). Nguripi ini lebih pada bagaimana nilai ekonomi yang bisa timbul dari aktivitas budaya,” kata dia.
Aris mencontohkan salah satu kegiatan budaya yang difasilitasi oleh Danais dan memberikan dampak ekonomi cukup besar adalah Pasar Kangen. Tahun lalu, putaran uang yang terjadi di Pasar Kangen menurut Aris hampir mencapai Rp 3,9 miliar.
ADVERTISEMENT
“Ada yang satu penjual es itu di Pasar Kangen tahun kemarin mencapai Rp 60 juta penghasilannya,” kata Aris Eko Nugroho.
Aris Eko Nugroho menekankan, dengan tema “Kaistimewan Adheganing Amerta, Pemerintah Daerah DIY bersama dengan lapisan masyrakat mengedepankan konsep sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tujuan dari Keistimewaan DIY.
Berbagai macam kegiatan hasil kolaborasi dari Kabupaten/Kota sampai dengan Kalurahan bisa disaksikan mulai tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.
Menurut Aris, puncak acara peringatan akan diadakan pada 11 September tapi acara kunci akan ada di 29 Agustus di Kulon Progo karena terbit UU Keistimewaan.
“Hampir semua aktivitas budaya, entah itu workshop, film juga akan kita luncurkan, kemudian juga ada aktivitas yang berakitan dengan event-event seni maupun yang lain, jadi nanti silakan saja bisa mengamati berkaitan dengan acara ini di Instagram Paniradya, Insyaa Allah update,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, mengatakan bahwa saat ini Dinas Kebudayaan DIY juga sudah mulai mengkaji dampak ekonomi dan kebermanfaatan kegiatan-kegiatan kebudayaan yang dibiayai menggunakan Dana Keistimewaan.
ADVERTISEMENT
Disbud DIY menurut dia juga sedang fokus pada penataan cagar budaya yang nantinya bisa diintegrasikan dengan berbagai kegiatan lain. Misalnya program Poros Mataram yang melingkupi beberapa kegiatan di Kotagede, Kerta, Pleret, dan Imogiri sebagai kawasan cikal bakal Kasultanan Yogyakarta.
Selain itu, ada juga Sumbu Filosofi yang tahun ini akan maju sidang ke UNESCO untuk menjadi kawasan cagar budaya level internasional.
“11 tahun keistimewaan kami maknai bahwa semua kegiatan yang ada adalah bagian dari proses panjang yang selalu akan terus improve dan meningkat. Terus sejauh mana kemudian ini mampu memberikan kemanfaatan untuk masyarakat,” ujar Dian Lakshmi Pratiwi dalam acara yang sama.
Salah seorang seniman yang juga memiliki sanggar seni di Yogya, Gita Gilang, mengatakan bahwa dalam 11 tahun Keistimewaan DIY ini menurutnya sangat banyak sanggar-sanggar seni baru yang lahir di DIY. Dia mencontohkan banyaknya seniman yang dulu merupakan murid di sanggarnya, kini telah mendirikan sanggar sendiri di sudut-sudut DIY, tak hanya di pusat kota.
ADVERTISEMENT
“Dan mereka merasakan sekali kepesatan perkembangannya karena memang diberikan ruang untuk berkreasi, untuk mengembangkan sanggarnya, kemudian juga diberi fasilitas walaupun mereka juga harus memiliki kemandirian,” kata Gita Gilang dalam acara yang sama.
Bukan hanya fasilitas berupa uang bantuan dari Danais, sanggar-sanggar seni baru di berbagai kabupaten di DIY menurutnya juga mendapat berbagai macam pendampingan dan pembinaan melalui program tersebut. Hasilnya, dalam 11 tahun terakhir ini sanggar-sanggar seni di DIY mengalami kemajuan yang pesat.
“Hasilnya para seniman jadi dapat banyak job, pengguna jasa para seniman jadi banyak karena mereka sudah layak jual, sudah punya keterampilan yang bagus,” ujarnya.
Pada tanggal 31 Agustus 2012 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY), dan kemudian mengundangkannya pada tanggal 3 September 2012.
ADVERTISEMENT
Hadirnya UUK DIY sangat penting arti dan maknanya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan NKRI. Peringatan akan lahirnya UUK DIY menjadi momen penting karena di tahun 2023, UUK DIY sudah berusia 11 tahun.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini