Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
12 Perusahaan Diadukan ke Disnaker DIY soal Pembayaran THR, Hotel hingga Kampus
10 April 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diadukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY lantaran sudah menyatakan diri untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan. 12 perusahaan yang diadukan tersebut menurut Darmawan berasal dari 20 aduan masyarakat yang masuk ke posko aduan THR yang dibuka Disnakertrans DIY sejak 23 Maret silam.
“Sampai hari ini (10/4) jumlah pengaduannya 20 orang, kemudian perusahaan yang diadukan ada 12 perusahaan,” kata R Darmawan saat dihubungi, Senin (10/4).
Sektor perusahaan yang diadukan menurut Darmawan juga cukup beragam, mulai dari sektor ritel dan perdagangan, manufaktur, jasa dan perhotelan, kesehatan, hingga pendidikan.
“Sektornya ada yang ritel dan perdagangan, kemudian manufaktur, ada juga rumah sakit, kemudian jasa termasuk perhotelan, pendidikan juga ada, universitas ada ini yang diadukan,” ujarnya.
Disnakertrans DIY menurut dia telah menerjunkan tim mediator ke perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut untuk melakukan mediasi. Hasilnya, dari 20 aduan yang masuk ke posko aduan THR, 13 aduan sudah berhasil diselesaikan karena perusahaan terkait sudah menyatakan diri untuk menyanggupi pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran.
ADVERTISEMENT
“Kalau nanti sampai H-7 ternyata THR tidak dibayarkan juga, itu nanti kita akan melimpahkan ke pegawai pengawas yang berwenang untuk melakukan penindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan,” kata dia.
Darmawan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi. Adapun sanksi-sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan jika tetap tidak membayarkan THR tersebut bisa dilakukan pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha.
“Tapi diupayakan jangan sampai ada pembekuan, karena nanti juga berdampak pada karier pekerja di perusahaan tersebut dan bisa terjadi PHK dan sebagainya,” kata Darmawan.