Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
15 Ton Sampah Masih Berceceran di Jalanan Kota Yogya Tiap Hari
28 Agustus 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masalah persampahan di Kota Yogyakarta terus berlanjut sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan pada akhir Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah mereka di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta, baik jalan protokol maupun non protokol.
“(Sampah) yang kita sisir di jalan atau di luar depo itu sekitar 15 ton per hari,” kata Singgih Raharjo dalam konferensi pers di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (28/8).
Singgih menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Padahal, sejak beberapa waktu lalu Pemkot Yogya telah membuka 14 depo sampah mereka secara terbatas, sekitar 1 sampai 2 jam setiap hari.
Untuk mencegah masyarakat membuang sampah di pinggir jalan, Pemkot Yogya menurutnya akan memperpanjang jam operasional 14 depo yang tersedia. Dari yang sebelumnya hanya 1 sampai 2 jam, sekarang depo-depo tersebut dibuka selama 7 jam dari pukul 06.00 WIB sampai 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Mulai jam 06.00 pagi sampai 13.00 siang, 14 depo siap untuk menerima sampah yang sudah terpilah dari masyarakat,” kata dia.
Dengan memperpanjang jam operasional depo, dia berharap masyarakat tidak lagi membuang sampahnya di tepi jalan. Singgih meminta masyarakat tetap melakukan pemilahan sampahnya di rumah masing-masing, kemudian residunya dibuang ke depo terdekat sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Perpanjangan jam operasional ini hanya memindahkan dari yang di jalan ke depo-depo,” ujar Singgih Raharjo.
Terkait dengan pengawasan, Satpol PP Kota Yogya menurutnya juga akan memperketat pengawasan untuk mencegah masyarakat membuang sampah tidak di tempatnya. Sampai saat ini, total sudah 170 orang lebih yang ditangkap oleh Satpol PP karena membuang sampah sembarangan. Sebagian besar dari mereka telah dilakukan pembinaan, ada juga beberapa yang ditindak menggunakan pidana ringan berupa denda.
ADVERTISEMENT