Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
171 Warga Yogya Kena OTT karena Buang Sampah Sembarangan
24 Agustus 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sejak awal tahun 2023 ini Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan. Pengetatan pengawasan itu dilakukan seiring dengan diterapkannya Gerakan Zero Sampah Anorganik oleh Pemkot Yogya.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa sepanjang 2023 ini Satpol PP Kota Yogya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 171 warga yang buang sampah sembarangan.
Namun sebagian besar warga yang melanggar hanya diberikan teguran dan pembinaan. Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sejauh ini baru empat orang yang ditindak secara yustisi atau lewat jalur hukum.
"Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu," kata Octo Noor Arafat, Kamis (24/8).
Proses yustisi pembuang sampah sembarangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda ini mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Ke depan, penindakan secara yustisi kepada masyarakat yang berulang kali kedapatan buang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan karena upaya pembinaan nonyustisi yang dilakukan selama ini dinilai sudah cukup, apalagi para pembuang sampah sembarangan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan bahwa saat ini sejumlah depo sampah yang ada di Yogyakarta sudah dibuka secara terbatas. Para petugas menurut dia juga telah melakukan pembinaan dan edukasi.
Jika proses pembinaan itu tidak efektif, maka pemerintah akan menggunakan jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan), ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan," kata Singgih.
ADVERTISEMENT
"Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di perda jelas," tegasnya.