Kumparan Logo
Konten Media Partner

18 Objek di Yogya Diajukan Jadi Cagar Budaya, Ada Masjid hingga Kumpulan Majalah

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid Rotowijayan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Rotowijayan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Sebanyak 18 bangunan dan objek bersejarah di Kota Yogyakarta diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Pembahasan pengajuan dilakukan dalam FGD Penetapan Cagar Budaya di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/12).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan objek-objek budaya itu merekam perjalanan panjang kota dan karakter masyarakatnya. Ia menegaskan bahwa penetapan sebagai cagar budaya menjadi dasar utama pelestarian agar kekayaan budaya tidak hilang tanpa perlindungan formal.

“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya. Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,” kata Wawan, Kamis (4/12).

“Proses penetapan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” sambungnya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menjelaskan bahwa 18 bangunan dan objek tersebut telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sepanjang 2025.

“Penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas. Ini juga memastikan nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” jelasnya.

Yetti menambahkan, banyak objek bersejarah di Yogyakarta masih berstatus ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) sehingga membutuhkan percepatan penetapan agar tidak kehilangan fungsi maupun maknanya.

Ketua TACB Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, menyebut setiap objek ditinjau melalui sejumlah indikator penilaian.

“Seperti usia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan, serta bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkapnya.

Daftar 18 objek yang diajukan sebagai Cagar Budaya mencakup:

Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta

Masjid Rotowijayan Kraton

Ndalem Jayadipuran

Langgar KH Ahmad Dahlan (Langgar Kidul)

Koleksi Museum Sonobudoyo

Gedung Kodim 0734 Yogyakarta

Monumen PSSI / Gedung PSIM

Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya

Kampus 3 UPP 2 FIP UNY

Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923

Gedung TK ABA Kauman

Musholla Aisyiyah Kauman

Gereja Santo Yusup Bintaran