Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
2 Eks Pengurus Koperasi Tri Dharma Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah COVID-19
14 Januari 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua Koperasi Tri Dharma yang beranggotakan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, R, dan bendaharanya, L, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Kota Yogyakarta, Suherman, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Yogyakarta, Aditya Rachman, menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 250 juta yang diberikan oleh Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2021 untuk membantu anggota koperasi terdampak COVID-19 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Akibatnya, lebih dari 800 anggota koperasi tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.
“Dari 907 anggota yang didapatkan, hanya digulirkan kepada 103 anggota. Dan pada saat itu dihentikan tanpa didasari rapat anggota koperasi, karena dalam koperasi itu kan kebijakan tertinggi ada pada anggota,” kata Aditya di kantor Kejari Kota Yogyakarta, Senin (13/1).
Dari total dana hibah yang diterima koperasi, sebesar Rp 155 juta ditarik oleh Ketua Koperasi Tri Dharma, R, dan Bendahara, L, tanpa tercatat dalam laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
“Penarikan-penarikan tersebut dapat kita simpulkan bahwa total penarikan yang tidak tercatat itu ada Rp 155 juta sekian yang ditarik dari rekening hibah. Dan masih ada sisa Rp 26 juta sekian. Sayangnya, sisa Rp 26 juta pun tidak diserahkan pada saat serah terima jabatan,” ungkap penyidik Kejari.
Kejaksaan juga menduga dana yang ditarik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun kedua tersangka membantah. “Untuk penggunaan uang oleh ketua maupun bendahara sampai penyidikan ini berjalan hingga sekarang, mereka tetap tidak mengakui itu untuk kepentingan pribadi mereka. Namun kami meyakini itu kepentingan pribadi karena jelas bahwa penarikan-penarikan yang dilakukan mereka itu tidak tercatat di laporan keuangan,” tambahnya.
Saat ini, R ditahan di Lapas Yogyakarta, sedangkan L ditahan di rumah dengan pengawasan gelang elektronik karena alasan kesehatan. Kejaksaan juga tengah melacak aset yang diduga dibeli dari penyalahgunaan dana hibah tersebut.
ADVERTISEMENT
Aditya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pada Juli 2023 saat terjadi serah terima jabatan antara pengurus lama dan pengurus baru koperasi. Pengurus lama tidak menyerahkan sisa dana hibah sebesar Rp 181 juta kepada pengurus baru.
“Pada saat serah terima jabatan tersebut pengurus lama tidak menyerahkan sisa dana hibah kepada pengurus baru. Di sana mulai timbul gejolak dan sudah coba menggunakan pendekatan secara kekeluargaan,” kata Aditya.
Namun, pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil sehingga Kejari Yogyakarta memulai penyelidikan. Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pengurus koperasi, anggota koperasi, serta pejabat pemerintah.
Ketua Koperasi Tri Dharma periode saat ini, Arif Usman, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan oleh pihaknya sebagai pengurus baru koperasi sejak 2023.
ADVERTISEMENT
“Itu permasalahan dana hibah yang ada indikasi dikorupsi oleh tersangka. Yang melaporkan kami sebagai pengurus baru yang telah dilaporkan sejak 2023,” kata Arif Usman.