Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
2 Penipu Pengganda Uang di Sleman Ditangkap: 4 Masih Buron, 1 Orang Pecatan TNI
25 September 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Namun, saat ini masih ada empat pelaku yang berstatus buron, di mana salah satunya merupakan seorang pecatan anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang telah ditangkap yaitu RHB (53) dan AY (47). Sedangkan empat pelaku yang masih buron yakni G (54), L (35), R (35) yang merupakan pecatan anggota TNI, serta teman R.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh AY dengan RHB di Sragen, Jawa Tengah, pada 9 Agustus lalu. RHB kemudian mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis makanan kerupuk.
RHB menawarkan korban untuk menyerahkan uang modal guna membeli bahan yang diklaim bisa membuat uang menjadi Rp 17 miliar. Korban juga dijanjikan keuntungan Rp 7 miliar.
Untuk meyakinkan korban, RHB sempat menunjukkan uang dalam plastik seolah-olah uang tersebut senilai Rp 600 juta. Ia juga mengirimkan video yang memperlihatkan box silver berlogo Bank Indonesia berisi tumpukan uang.
ADVERTISEMENT
“(Uang di dalam plastik) juga tidak semua (uang asli) karena hanya tumpukan potongan kertas ots. Lalu uang tersebut yang ada di dalam box silver tadi hanya sebagian saja. Lapisan awalnya uang asli, tapi di bawahnya sudah ada styrofoam dan di bawahnya kosong tidak ada apa-apanya,” kata Ardi saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9).
Tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap selama Agustus sebesar Rp 137 juta. Pada September, pelaku juga meminta korban untuk menyerahkan lagi uang sebesar Rp 450 juta dengan iming-iming keuntungan Rp 5 miliar.
Namun, keuntungan Rp 5 miliar itu harus diambil oleh korban di Pantai Samas, Bantul. Untuk mengambil uang itu, korban ditemani oleh salah satu pelaku, yakni G.
ADVERTISEMENT
Namun saat tiba di Pantai Samas, tiba-tiba datang tiga pelaku lain yakni R, L, dan teman R, yang berpura-pura akan menangkap pengedar narkoba, yakni G. Para pelaku juga menodong korban dan G dengan airsoftgun.
“Saat korban balik badan, tersangka G dibawa tersangka L, R, dan teman R, yang saat ini masih buron. Setelah itu korban menyadari bahwa korban telah ditipu,” ujar Ardi.
Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 587 juta. Korban percaya karena salah satu tersangka adalah temannya. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.