Konten Media Partner

Lurah Trihanggo Sleman Tersangka Suap Tanah Kalurahan, Terima Rp 316 Juta

16 April 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanah Kalurahan (dulu disebut Tanah Kas Desa) di Trihanggo, Sleman. Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Tanah Kalurahan (dulu disebut Tanah Kas Desa) di Trihanggo, Sleman. Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Lurah Trihanggo, PFY, sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan usaha di atas Tanah Kalurahan (dulu disebut Tanah Kas Desa).
ADVERTISEMENT
Tanah Kalurahan merupakan tanah milik Kasultanan yang dikelola pemerintah kalurahan dan pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan PFY menerima suap senilai Rp 316 juta dari ASA, pihak swasta yang hendak mendirikan usaha di atas lahan tersebut. ASA juga telah ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang sama.
Sebagian dana suap disalurkan ke sejumlah pihak, dan kini telah disita kejaksaan dalam bentuk uang tunai dan perhiasan.
“Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas,” kata Bambang saat ditemui Pandangan Jogja di kantornya, Rabu (16/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, ditemui Pandangan Jogja, Rabu (16/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Kejari Sleman telah memeriksa 32 saksi dan menyatakan proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka awal.
ADVERTISEMENT
PFY kini ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Rutan Cebongan.