Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Lurah di Sleman Tersangka Suap: Beri Izin Usaha Diskotek hingga Didemo Warga
17 April 2025 12:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian usaha kelab malam di atas Tanah Kalurahan (dulu disebut Tanah Kas Desa) yang berlokasi di Dusun Kronggahan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyebut PFY menerima uang suap sebesar Rp 316 juta dari pihak swasta berinisial ASA, yang merupakan pengusaha pemilik rencana proyek tersebut. Keduanya kini telah ditahan di lokasi berbeda.
“Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas,” ujar Bambang saat konferensi pers di Kejari Sleman, Rabu (16/4).
Penolakan Warga Sudah Muncul Sejak Agustus 2024
Sebelum kasus ini ditangani kejaksaan, penolakan atas proyek kelab malam sudah muncul secara terbuka dari masyarakat. Pada akhir Agustus 2024, warga Dusun Kronggahan ramai-ramai memasang spanduk penolakan di sepanjang jalan masuk dusun, termasuk di Ring Road menuju lokasi proyek.
ADVERTISEMENT
Tokoh masyarakat Kronggahan, Heru Subagyo, mengatakan warga khawatir keberadaan kelab malam akan berdampak negatif pada kehidupan sosial mereka.
“Kronggahan ada 10 RW, semua menolak itu. Yang masang lebih dari 100 orang dari pemuda sama bapak-bapak. Spanduknya sekitar segitu (100-an), yang di dalem Kronggahan juga ada, gang-gang,” kata Heru kepada Pandangan Jogja, pada 3 September 2024.
Dibawa ke Pemda DIY, Lurah Akhirnya Hentikan Proyek
Penolakan warga tak hanya berhenti di pemasangan spanduk. Warga juga menyuarakan keluhan mereka langsung kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam forum Jagongan Kalurahan pada Oktober 2024. Forum itu dihadiri oleh Penjabat Sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY KPH Yudanegara, Kasatpol PP DIY, serta Kapolresta Sleman.
ADVERTISEMENT
Dalam forum tersebut, Lurah PFY secara terbuka menyatakan akan menghentikan proyek kelab malam itu di hadapan para pejabat dan warga.
“Saya selaku Lurah Trihanggo mewakili Pemerintah Desa Trihanggo memberhentikan per hari ini terkait seluruh kegiatan maupun proses izin ke depannya,” ujar PFY pada 2 September.
“Hal yang sudah terjadi tidak usah perlu dipermasalahkan pada detik ini, sore hari ini saya Lurah Trihanggo menyampaikan memberhentikan proses izin yang akan dilanjutkan,” tambahnya.
Pembangunan Tetap Berjalan Tanpa Izin Gubernur
Meski sudah dihentikan, investigasi lapangan menunjukkan proyek kelab malam sempat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, yang menjadi syarat dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Saat Pandangan Jogja mengunjungi lokasi pada 4 Oktober 2024, terlihat fondasi bangunan dengan ukuran sekitar 91 x 29 meter sudah berdiri. Sejumlah material seperti pasir dan batu juga masih ada di lokasi. Namun, saat itu pembangunan telah terhenti dan spanduk-spanduk penolakan warga telah dicopot.
ADVERTISEMENT