Konten Media Partner

26 Ternak di Gunungkidul Terindikasi Antraks, 2 Kalurahan Masuk Zona Merah

14 April 2025 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kesehatan Hewan (PKH) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya memeriksa kesehatan sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kesehatan Hewan (PKH) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya memeriksa kesehatan sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat 26 hewan ternak di Gunungkidul terindikasi terinfeksi antraks. 23 ternak di antaranya adalah sapi, sedangkan 3 sisanya kambing.
ADVERTISEMENT
“Terindikasi antraks ada 26 kasus, 23 sapi dan 3 kambing,” kata Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti dihubungi Pandangan Jogja, Minggu (13/4).
Kasus ini berasal dari 2 kalurahan, yakni Bohol di Rongkop dan Tileng di Girisubo. Sepanjang Februari hingga Maret, tercatat sudah ada sekitar 20 hewan ternak mati di 2 kalurahan tersebut. Hal itu membuat pemerintah menetapkan Bohol dan Tileng ke dalam zona merah persebaran antraks.
“Ada pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk zona merah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Syam Arjayanti, saat diwawancarai jurnalis Pandangan Jogja. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Syam mengatakan, sejauh ini sudah ada 7.000 vaksin antraks yang telah didistribusikan kepada hewan. Vaksin ini tidak hanya dilakukan di Girisubo dan Rongkop, tetapi juga di kapanewon lain yang pernah ditemukan kasus antraks pada tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“7.000 dosis sudah terdistribusi, kita mengajukan tambahannya,” kata Syam.
Selain vaksinasi, DPKP DIY juga melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), disinfeksi kandang dan lingkungan, pengobatan profilaksis dengan antibiotik, serta pemberian vitamin di zona merah itu sejak 25 hingga 28 Maret lalu.
Warga diminta melapor kepada petugas terdekat seperti paramedis veteriner maupun petugas pelapor kesehatan apabila terdapat kejadian hewan mati secara mendadak. Warga juga dilarang untuk mengonsumsi ternak yang telah mati atau brandu.
“Mengawasi dan melarang penjualan bangkai ternak, konsumsi ternak sakit atau mati (purak) serta Mewajibkan penguburan ternak mati sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” ujarnya.