Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
260-an Ijazah Siswa SMA/SMK Negeri dan Swasta di DIY Masih Ditahan Sekolah
10 Oktober 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 260-an ijazah peserta didik SMA, SMK, dan MA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan masih ditahan pihak sekolah. Dari angka tersebut mayoritas dari sekolah swasta, namun masih ada juga ijazah siswa yang ditahan dari sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Gassa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Aris, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (10/10).
“Yang sampai saat ini yang sudah melapor ke kami (penahanan ijazah) itu ada 260-an murid ataupun walimurid,” kata Aris.
“Itu untuk SMA, SMK, dan ada juga MA. Baik negeri maupun swasta, tapi paling banyak memang swasta khususnya di Sleman, Kota, Bantul, dan Gunungkidul,” tambahnya.
Aris mengatakan, penahanan ijazah ini terjadi karena berbagai alasan, salah satunya karena tunggakan biaya pendidikan. Besaran biaya tunggakan itu berada di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 22 juta.
"Kami menemukan wali murid yang telah melunasi biaya praktik, tetapi ijazah masih ditahan karena tunggakan yang terkecil sekitar Rp1.500.000 hingga yang terbesar mencapai Rp 22.000.000," ungkapnya.
Ijazah yang ditahan tersebut berasal dari tahun-tahun kelulusan yang berbeda, bahkan ada ijazah yang ditahan oleh sekolah sejak 2011 di sebuah SMK swasta di Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa mestinya tak ada penahanan ijazah di SMA/SMK negeri yang dikaitkan dengan tunggakan pendidikan.
“Kalau yang negeri pada prinsipnya kami meminta ke semua sekolah dan sudah dilakukan, ijazah tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan, pungutan, kewajiban zakat, itu tidak boleh, harus diberikan,” kata Didik dihubungi awak media, Kamis (10/10).
Sementara bagi sekolah swasta, Pemda DIY kata Didik telah mengalokasikan dana pendidikan melalui program Jaminan Keberlangsungan Pendidikan (JKP) maksimal sebesar Rp 4 juta per peserta didik. Anggaran ini dibagikan dalam dua tahap.
“Tahap pertama kita sudah selesaikan itu, sekarang kita menyisir ke tahap kedua apakah masih ada atau tidak. Nah, kalau disampaikan ke pihak kita tidak diselesaikan, kita bicarakan dengan pihak penyelenggara pendidikan di sekolah swasta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT