3 Lurah Sewakan Tanah Desa untuk Villa, Sultan HB X Ingin Tahu Siapa yang Main

Konten Media Partner
16 November 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sultan HB X. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sultan HB X. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan kepada para lurah di DIY untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri sendiri. Sultan mengungkapkan kekesalannya kepada sejumlah lurah di DIY yang kedapatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan tanah kas desa.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, menurutnya sudah ada tiga lurah yang bermasalah dengan Pemda DIY maupun dengan Keraton Yogyakarta karena telah menyalahgunakan izin penggunaan tanah kas desa.
“Apalagi banyak yang menyalahgunakan, jadi villa, dan sebagainya. Jelas itu melanggar SK Gubernur, kok diteruskan,” kata Sri Sultan HB X dalam pidato pelantikan lurah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/11).
Bahkan, ada satu lurah yang telah disomasi oleh Keraton Yogyakarta sebanyak dua kali karena menyalahgunakan tanah kas desa dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Satu lurah yang sudah saya somasi dua kali dan sekarang (sedang) berproses hukum,” ujarnya.
“Yang dua nanti saya rapatkan hari Jumat untuk saya somasi karena menyalahgunakan izin gubernur dan tidak akan saya izinkan,” tegas Sultan.
ADVERTISEMENT
Sultan menegaskan bahwa dia akan menindak tegas setiap lurah yang kedapatan menyalahgunakan kewenangannya. Sebab, penyalahgunaan itu menurut dia tidak hanya merugikan Pemda DIY karena telah menyalahgunakan izin gubernur.
“Tapi Keraton, kami yang punya tanah, juga dirugikan oleh mereka dan oleh lurahnya sendiri. Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain,” ujarnya.
Sebenarnya pihak Keraton mengizinkan tanah kas desa atau tanah kasultanan (SG) dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, orientasinya harus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah untuk memperkaya lurah atau investornya saja.
Misalnya dengan memanfaatkan tanah SG untuk keperluan pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan usaha-usaha lain yang dikelola oleh masyarakat. Dengan begitu, tanah SG benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sehingga tanah itu lebih bermanfaat daripada orang lain yang kaya sendiri. Apalagi banyak yang menyalahgunakan,” kata Sri Sultan HB X.
ADVERTISEMENT