3 Orang Ditangkap karena Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Denda Rp 50-250 Ribu

Konten Media Partner
2 Maret 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang jalan di kawasan Patuk, Yogyakarta, Rabu (11/5). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang jalan di kawasan Patuk, Yogyakarta, Rabu (11/5). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menangkap tiga orang karena telah membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Yogya. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan antara Januari sampai Februari 2023, setelah aturan zero sampah anorganik diterapkan di Yogya.
ADVERTISEMENT
Plh Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Heri Eko Prasetyo, mengatakan bahwa ketiga orang yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogya telah menjalani persidangan dan telah divonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
“Vonisnya paling ringan ada yang Rp 50 ribu, Rp 200 ribu, paling berat Rp 250 ribu,” kata Heri Eko Prasetyo saat dihubungi, Kamis (2/3).
Pelaku menurut Heri tertangkap basah membuang sampah di pinggir jalan sekitar Jalan magelang perbatasan Kota Yogya, Jembatan Kebun Binatang, serta ujung timur Jalan Kejari Yogyakarta. Dua pelaku merupakan warga luar Kota Yogya yang sengaja membuang sampah di sekitar jalan tersebut, sedangkan untuk satu warga lainnya merupakan warga Kota Yogya.
Satpol PP Kota Yogya dan DLH Kota Yogya melakukan operasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Foto: Humas Pemkot Yogya
Heri mengatakan bahwa sampai sekarang petugas masih menemukan kendala terutama untuk mengatasi timbunan sampah liar di wilayah perbatasan kota. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan jalan lintas yang banyak dilalui warga dari luar Kota Yogya yang lewat dan membuang sampah begitu saja.
ADVERTISEMENT
“Ini kan jalan lintas, jalan protokol, yang kemudian di situ orang dari luar Kota Yogya naik motor, naik sepeda, langsung buang sampah, kita jadi agak kesulitan,” kata dia.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini masih sering ditemukan timbunan sampah liar di kawasan Kota Yogya. Sayangnya, petugas seringkali tidak bisa bertemu dengan orang yang membuang sampah sembarangan tersebut. Karena itu, Satpol PP Kota Yogya menurut dia akan terus bekerja sama untuk melakukan operasi.
Saat ini, timbunan sampah liar menurut dia masih ditemukan di beberapa titik, seperti di kawasan Jalan Magelang di Kalurahan Karangwaru dan Jalan Urip Sumoharjo di Kalurahan Klitren.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan bahwa ada belasan personel Satpol PP dan Linmas yang dikerahkan untuk berjaga di 13 depo sampah yang ada di Kota Yogya. Dengan patroli tersebut, harapannya dapat mengurangi warga yang membuang sampah di sembarang tempat.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap untuk warga kota ataupun luar kota tidak membiasakan membuang sampah di sembarang tempat. Sampai saat ini kami masih menemukan tumpukan sampah di beberapa ruas jalan. Kami terus lakukan patroli dan menjaga sampai pagi di titik-titik dimana warga membuang sampah di pinggir jalan,” kata Dody Kurnianto.