Konten Media Partner

3 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Haji Plus Ditangkap di Sleman

8 Agustus 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vinny Shintia Dewi, terpidana penipuan haji plus yang buron sejak 2021 saat ditangkap Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Vinny Shintia Dewi, terpidana penipuan haji plus yang buron sejak 2021 saat ditangkap Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap Vinny Shintia Dewi, perempuan 44 tahun yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak 2021 silam. Ia terjerat kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus.
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Vinny ditangkap saat sedang duduk santai di rumahnya di Jalan Sunan Gunung Jati, Ngaglik, Sleman, pada Rabu (7/8/2024) pukul 11.00 WIB.
“Tidak ada perlawanan dari terpidana. Ia bersikap kooperatif untuk ikut bersama tim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Herwatan, Kamis (8/8/2024).
Setelah penangkapan, Vinny dibawa ke Kejari Sleman untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Vinny Shintia Dewi, terpidana penipuan haji plus yang buron sejak 2021 saat ditangkap Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
Vinny adalah pemilik sekaligus Komisaris PT. Berkat Limpah Bersama, yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji dan umroh. Kasus yang menjeratnya bermula ketika Vinny menawarkan pemberangkatan haji khusus/plus kepada korban Yennie Agustien pada 2018 dengan biaya Rp 138 juta per orang. Korban pun mendaftarkan dua orang dan membayar total Rp 377,5 juta, namun tidak pernah diberangkatkan.
ADVERTISEMENT
“Uang yang sudah diterima oleh pelaku dari korban sebanyak Rp 377,5 juta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. PT. Berkat Limpah Bersama tidak ada izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada Vinny pada 2020 silam, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjadi 2 tahun. Kasasi yang diajukan Vinny ditolak oleh Mahkamah Agung pada April 2021, dan sejak itu Vinny menjadi buronan hingga tertangkap di Sleman pada Rabu kemarin.