Konten Media Partner

4.325 Guru Madrasah di DIY Punya Gaji di Bawah UMK

2 Oktober 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru madrasah. Foto: Syauqi Fillah/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru madrasah. Foto: Syauqi Fillah/Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 4.000-an guru madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
ADVERTISEMENT
Sebagian besar adalah guru madrasah non-PNS yang mengajar di madrasah swasta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Abdus Su’ud. Menurutnya, berdasarkan data terbaru Kemenag DIY tahun 2024, total ada 4.325 guru madrasah di DIY yang berstatus non-PNS.
“Gaji mereka ditanggung oleh yayasan dan banyak yang kemudian secara kuantitatif di bawah UMR,” kata Su’ud ditemui di kantornya, Selasa (1/10).
Abdus Su'ud. Foto: Resti Damayanti
Berdasarkan data per kabupaten/kota, jumlah guru madrasah non-PNS paling banyak ada di Sleman yakni 1.326 orang. Disusul Gunungkidul sebanyak 1.118 orang, Bantul sebanyak 1.105 orang, Kulon Progo sebanyak 464 orang, dan Kota Yogyakarta 312 orang.
Banyaknya guru madrasah non-PNS ini juga beriringan dengan jumlah madrasah swasta di DIY yang mencapai 602 sekolah. Sementara, jumlah madrasah negeri di DIY terhitung hanya 71 sekolah.
ADVERTISEMENT
Dari angka tersebut menunjukkan bahwa 89 persen madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di DIY merupakan madrasah swasta.
Ilustrasi ruang kelas. Foto: WOKANDAPIX/Pixabay
Tahun 2025 mendatang, guru-guru madrasah di Indonesia, termasuk di DIY kata Su’ud akan mendapatkan tunjangan untuk tambaham pendapatan. Pasalnya, Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7,25 triliun untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Untuk guru PNS akan mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250 ribu.
Meski Su’ud menilai nominal tersebut belum mencukupi, ia tetap berharap jumlah itu dapat menjadi sumber semangat para guru madrasah, terutama yang statusnya masih non-PNS. Kemenag DIY kata Su’ud juga pernah mengajukan insentif sebesar Rp 500 ribu kepada pemerintah pusat, namun belum dapat disetujui.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan tercover semuanya dari Januari sampai Desember karena banyak juga kasus tidak bisa dibayarkan karena memang kekurangan anggaran,” ujarnya.