Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
4 Sektor Usaha di DIY Alami Kenaikan Upah Minimum Provinsi Lebih Tinggi
11 Desember 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMP Sektoral Provinsi DIY tahun 2025.
ADVERTISEMENT
UMP DIY ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183, dari Rp 2.125.898 menjadi Rp 2.264.080.
Meski demikian, ada 4 sektor usaha yang mengalami kenaikan upah minimum lebih tinggi. 4 sektor itu di antaranya adalah sektor penyedia akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor aktivitas keuangan dan asuransi; sektor informasi dan komunikasi; serta sektor konstruksi.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa sektor penyedia akomodasi dan penyediaan makan minum mengalami kenaikan upah minimum tertinggi, yakni 8,75 persen menjadi Rp 2.311.913 untuk hotel dengan skala lebih dari 200 kamar; 8,60 persen untuk hotel dengan jumlah kamar 101 sampai 200; dan 8,50 persen untuk hotel dengan skala 61 sampai 100 kamar.
Selain itu, restoran besar dengan jumlah kursi lebih dari 200 juga mengalami kenaikan UMP sebesar 8,75 persen; skala menengah dengan 101 sampai 200 kursi naik 8,60 persen; serta restoran skala kecil dengan jumlah kursi 50 sampai 100 naik sebesar 8,50 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi, khusus untuk sub sektor bank umum semua skala usaha naik sebesar 8,35 persen.
Sektor informasi dan komunikasi dengan sub sektor portal web dan platform digital; aktivitas telekomunikasi dengan kabel; aktivitas call center; internet service provider; dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel naik sebesar 7,80 persen.
Sementara kenaikan UMP untuk sektor konstruksi di semua skala adalah sebesar 7,50 persen atau sebesar Rp 2.285.339.
Anggota Dewan Pengupahan DIY, Joko Susanto, mengatakan sektor-sektor ini dinilai memiliki potensi untuk tumbuh prospektif di DIY, indikasinya mampu tumbuh di atas rata-rata dan sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi.
“Artinya nuansa penetapan upah minimum sektoral provinsi di DIY ini adalah dalam kerangka untuk mendorong agar DIY punya keunggulan sektor yang berkelanjutan, kita ingin sektor-sektor yang memiliki daya tumbuh lebih ini mampu memberikan insentif kepada para pekerja dengan nilai lebih,” ujar Joko Susanto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, faktor risiko pekerjaan pada masing-masing sektor juga menjadi salah satu pertimbangan mengapa sektor-sektor tersebut perlu mengalami kenaikan upah yang lebih tinggi.
Dari dua pertimbangan itulah Dewan Pengupahan DIY menetapkan empat sektor usaha tersebut perlu diberlakukan upah minimum sektoral provinsi.